Pilpres 2024

Demi Pilpres Bermartabat, KAMI Dorong Ketua dan Komisioner KPU Diganti setelah Diputus Langgar Etik

KAMI mendorong pergantian ketua dan komisioner KPU setelah diputus melanggar etik karena menerima pendaftaran cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Editor: rika irawati
freepik
Ilustrasi Pemilu 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gde Siriana mendorong pergantian ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah diputus melanggar etik dalam gugatan soal pendaftran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Jika tetap dilanjutkan, Siriana menyatakan, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak bermartabat.

Hal ini disampaikan Siriani menyikapi putusan DKPP RI yang dikeluarkan, Senin (5/2/2024).

"Kalau kita mengikuti proses di MK berarti ketua KPU ini harus diganti karena melanggar etik. Bahkan, mungkin, semua komisioner KPU yang terlibat (juga harus diganti)," kata Siriana kepada Tribunnews, Senin.

Menilik perjalanan Pilpres 2024, mulai dari putusan MK soal batas usia capres cawapres hingga penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres di KPU yang dinyatakan melanggar etik, Siriana mengatakan, Pilpres 2024 sebaiknya ditata ulang.

Jika tetap dilanjutkan, dia mengatakan, Pilpres 2024 tidak bermartabat.

Baca juga: Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres, Ketua KPU RI Dapat Peringatan Keras Terakhir dari DKPP

"Maka, kalau diteruskan, dipenuhi dengan pelanggaran etika. Artinya, pilpres ini sudah tidak bermartabat untuk diteruskan. Tentunya, penataan ulang itu merupakan kewenangan KPU dengan komisioner yang baru," tegasnya.

Dibertakan sebelumnya, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Sanksi ini diputuskan DKPP RI dalam sidang yang digelar Senin (5/2/2024), terkait dugaan etik saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, DKPP RI juga menghukum enam anggota KPU RI dengan sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Dinilai Langgar Etik dalam Pembuatan PKPU, Ketua KPU Hasyim Asyari Dapat Peringatan Keras dari DKPP

Sementara, anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Hari ini, DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran.

Ketua dan anggota KPU RI menjadi teradu.

Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved