Pilpres 2024
Demi Pilpres Bermartabat, KAMI Dorong Ketua dan Komisioner KPU Diganti setelah Diputus Langgar Etik
KAMI mendorong pergantian ketua dan komisioner KPU setelah diputus melanggar etik karena menerima pendaftaran cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Kasus 135 ini dilaporkan oleh pelapor bernama Demas Brian Wicaksono.
Dalam gugatannya, pelapor mendalilkan, ketua dan anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Baca juga: Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Masih Jadi Polemik, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP
Sementara, Sunandiantoro, kuasa hukum pelapor perkara 135 mengatakan, Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon (presiden dan wakil presiden berusia) minimal 40 tahun.
Sementara, saat mendaftar sebagai bakal cawapres ke KPU RI, Gibran masih berumur 37 tahun.
KPU baru mengubahnya aturan soal batas usia ini setelah proses di KPU berjalan.
"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)
Baca juga: Harga Ikan di TPI Ujungbatu Jepara Melambung, Stok Ikan Berkurang akibat Gelombang Tinggi
Baca juga: Tinggalkan Deterjen dan Sabun Cuci Piring Jika Tak Mau Cat Rusak, Ini Bahan Tepat untuk Cuci Mobil
Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP |
![]() |
---|
Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak |
![]() |
---|
PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.