Pilpres 2024

Demi Pilpres Bermartabat, KAMI Dorong Ketua dan Komisioner KPU Diganti setelah Diputus Langgar Etik

KAMI mendorong pergantian ketua dan komisioner KPU setelah diputus melanggar etik karena menerima pendaftaran cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Editor: rika irawati
freepik
Ilustrasi Pemilu 2024. 

Kasus 135 ini dilaporkan oleh pelapor bernama Demas Brian Wicaksono.

Dalam gugatannya, pelapor mendalilkan, ketua dan anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Baca juga: Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Masih Jadi Polemik, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP

Sementara, Sunandiantoro, kuasa hukum pelapor perkara 135 mengatakan, Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon (presiden dan wakil presiden berusia) minimal 40 tahun.

Sementara, saat mendaftar sebagai bakal cawapres ke KPU RI, Gibran masih berumur 37 tahun.

KPU baru mengubahnya aturan soal batas usia ini setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Baca juga: Harga Ikan di TPI Ujungbatu Jepara Melambung, Stok Ikan Berkurang akibat Gelombang Tinggi

Baca juga: Tinggalkan Deterjen dan Sabun Cuci Piring Jika Tak Mau Cat Rusak, Ini Bahan Tepat untuk Cuci Mobil

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved