Pilpres 2024

TKN Respons Putusan DKPP kepada Ketua KPU soal Cawapres Gibran, Sesuai Konstitusi Tapi Dipolitisasi

TKN merespons putusan DKPP terhadap KPU soal pencawapresan Gibran Rakabuming Raka. Ahli hukum tata negara juga menilai putusan DKPP salah.

Mahfita Putri/Tribun Jateng
Cak Imin disambut Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat tiba di Rumah Dinas Loji Gandrung, Selasa (20/6/2023). Gibran saat ini maju menjadi calon wakil presiden bersama calon presiden Prabowo Subianto. DKPP menilai Ketua KPU bersalah karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Wakil Ketua TKN Prabowo - Gibran, Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (cawapres).

Juri menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan konstitusi.

“Terhadap putusan DKPP, DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wapres.

Baca juga: Gibran Aman, Putusan DKPP atas Pelanggaran Etik Ketua KPU RI Tak Pengaruhi Capres Cawapres

Karena sudah sesuai dengan konstitusi, hal tersebut juga dikatakan oleh ketua DKPP," jelas Juri dalam keterangannya pada Senin (5/2/2024).

Juri menjelaskan bahwa apa yang dilakukan KPU dengan tidak mengubah PKPU dan melaksanakan putusan MK tidak serta merta bisa disalahkan.

“Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU dan dibatalkan MK dan peraturan turunan lainnya, yakni Peraturan KPU.

UU saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi PKPU,” ujar Juri.

Baca juga: Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres, Ketua KPU RI Dapat Peringatan Keras Terakhir dari DKPP

Ia juga menjelaskan apabila KPU tidak melaksanakan putusan MK, dalam artian menerima pendaftaran Cawapres sebelum mengubah PKPU, justru hal tersebut bisa dipersoalkan.

“Karena mengubah PKPU harus melalui rapat konsultasi dengan DPR dan itu membutuhkan waktu.

Jika menunggu perubahan PKPU, maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik seseorang baik sebagai capres maupun cawapres," tegas Juri.

Juri tidak luput untuk melihat peluang politisasi dari putusan DKPP tersebut, meskipun harus tetap dihormati namun Ia menganggap putusan DKPP sangat berlebihan dan akan digunakan banyak pihak untuk mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi, meskipun tetap harus dihormati, tapi menurut saya, putusan DKPP sangat berlebihan dan berpotensi dipolitisai pihak-pihak yang akan terus mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Dan ini dikumpulkan menjadi amunisi utk men-downgrade pasangan nomor urut 2.

Ahli Hukum Tata Negara Nilai Putusan DKPP Salah

Sementara itu, Professor Andi Asrun, pakar Hukum Tata Negara, mengomentari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengenakan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia berpendapat bahwa pada dasarnya, DKPP telah melakukan kesalahan sejak awal dengan memberikan sanksi kepada KPU.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved