Pemilu 2024

Masa Tenang Pemilu 2024, KPU Batang Bakal Bersihkan APK Termasuk yang Berbayar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang segera membersihkan alat peraga kampanye (APK) saat masa tenang Pemilu 2024.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/HANES WALDA MUFTI
ILUSTRASI. Bendera parpol membanjiri taman kota. KPU Batas segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) memasuki masa tenang Pemilu 2024. Penertiban tak hanya meyasar APK gratis tetapi juga APK berbayar dan di media sosial. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang segera membersihkan alat peraga kampanye (APK) saat masa tenang Pemilu 2024.

Penertiban yang dilakukan mulai 11 Februari 2024 itu juga akan menyasar APK berbayar.

Hal ini disampaikan Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Batang, Khikmatun, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan APK Pemilu 2024 serta Persiapan Pembuatan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, di Hotel Sendangsari, Rabu (7/2/2024).

"Kami harus membersihkan seluruh APK karena ini bukan lagi masalah ketertiban umum, melainkan aturan yang harus dipatuhi semua peserta pemilu," ujar Khikmatun.

Khikmatun mengatakan, ada kewajiban bagi partai politik (parpol) atau peserta pemilu untuk ikut membersihkan APK pada H-1 masa tenang.

Baca juga: Air Muara Sungai Sono Batang Berwarna Hitam Pekat, Diduga Tercemar Limbah Pabrik Tekstil

Jika tidak, mereka tidak bisa mengeklaim haknya jika APK diturunkan.

"Kami akan bekerja sama dengan Bawaslu dan pemerintah daerah setempat untuk pembersihan APK."

"Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan dari APK," tutur Khikmatun.

KPU akan memastikan bahwa di sekitar tempat pemungutan suara (TPS) juga terbebas dari APK.

Baca juga: Batang Punya Sentra Durian yang Wajib Dikunjungi, Tawarkan Durian Lokal Jenis Kawe hingga Milky

Biasanya, KPPS dan PTPS yang bertugas menurunkan APK di sekitar TPS.

Khikmatun juga mengingatkan bahwa kampanye di media sosial harus berakhir pada 10 Februari 2024.

Setelah itu, tidak boleh ada lagi kampanye di media sosial, baik itu postingan, komentar, maupun akun.

"Kampanye di media sosial harus dihapus atau akunnya ditutup," kata Khikmatun tegas.

Rakor tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub, dan perwakilan peserta pemilu. (*)

Baca juga: Sivitas Akademika Undip Semarang Bersuara, Serukan Demokrasi yang Mengedepankan Etika dan Moral

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 7 Februari 2024: Anjlok, UBS Naik Tipis

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved