Berita Jateng
Kisah Pemuda di Solo Tidak Bakat Jadi Maling, Curi HP Sekarung Malah Bingung Lalu Dibuang
Pelaku pencurian handphone di Jalan Yosodipuro Banjarsari Kota Solo, RR mengaku belum berencana mencuri handphone.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: khoirul muzaki
Muhammad Sholekan/Tribunbanyumas.com
Pelaku pencurian puluhan handphone merek Iphone, RR alias Bendot saat ditanya Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi terkait perbuatannya saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (7/2/2024).
"Setelah 3 hari, handphone yang dikubur dijual oleh saudara DW melalui online dengan harga Rp 1 hingga 1,5 juta per unit," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Pelaku ditangkap pada 19 dan 20 Januari 2024 pukul 03.00 dinihari. Pelaku ditangkap di rumah masing-masing di Pasar Kliwon," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.