Pemilu 2024

Pemungutan Suara WNI di Luar Negeri Sudah Dimulai, Rekapitulasi Pemilu Tetap Digelar 14 Februari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai menyelenggarakan pemungutan suara Pemilu 2024 bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Editor: rika irawati
BANGKA POS/RESHA JUHARI
ILUSTRASI. Warga memasukkan kertas suara yang telah dicoblos dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019, Sabtu (27/4/2019). Pemungutan suara bagi WNI di luar negeri telah dimulai sejak awal Januari 2024. Meski lebih cepat, perhitungan suara tetap dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri, 14 Februari 2024 mendatang. 

"Sebagian besar menggunakan metode pos," lanjutnya.

Meski pemungutan suara untuk WNI di luar negeri sudah dimulai, penghitungan suara metode TPSLN dan KSK akan dilakukan bersamaan dengan waktu penghitungan suara di dalam negeri.

Artinya, penghitungan suara dilakukan pada 14 Februari 2024, mulai pukul 13.00 WIB, disesuaikan dengan waktu luar negeri.

Sementara, penghitungan suara metode pos dilakukan pada 15-22 Februari 2024.

Setelah surat suara dihitung, dilakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara.

Baca juga: Jangan Ambil Foto atau Video saat Nyoblos di Bilik Suara Pemilu 2024, Bisa Dipenjara 1 Tahun

Selanjutnya, akan dilakukan rekapitulasi suara secara nasional, bersamaan dengan rekapitulasi suara di seluruh daerah di dalam negeri.

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional paling lambat digelar 35 hari setelah pemungutan suara atau 20 Maret 2024.

Artinya, rekapitulasi suara dilakukan sebelum tanggal tersebut.

"Dalam proses rekapitulasi sebelum 20 Maret 2024, teman-teman PPLN sebagaimana pemilu-pemilu sebelumnya diundang ke Jakarta, ke kantor KPU pusat, menjadi bagian dari petugas penyelenggara pemilu yang akan menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara di masing-masing PPLN ruang lingkup kerjanya masing-masing," kata Hasyim.

Saat ini, tahapan Pemilu 2024 tengah memasuki masa kampanye. Masa kampanye pemilu berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024, akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemungutan suara dilakukan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemungutan Suara Pilpres untuk WNI di Luar Negeri Sudah Dimulai, Ada 3 Metode".

Baca juga: Giliran Mantan Pimpinan KPK Soroti Sikap Kenegarawanan Jokowi, Minta Jauhi Konflik Kepentingan

Baca juga: Gibran Aman, Putusan DKPP atas Pelanggaran Etik Ketua KPU RI Tak Pengaruhi Capres Cawapres

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved