Pemilu 2024
Pemungutan Suara WNI di Luar Negeri Sudah Dimulai, Rekapitulasi Pemilu Tetap Digelar 14 Februari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai menyelenggarakan pemungutan suara Pemilu 2024 bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai menyelenggarakan pemungutan suara Pemilu 2024 bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Meski pencoblosan bagi pemilih di luar negeri lebih awal, perhitungan suara tetap dilakukan secara serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatkaan, pemungutan suara WNI di luar negeri sudah dimulai sejak awal Januari 2024.
"Kegiatan pemungutan suara di luar negeri, menurut UU Pemilu, dapat dilaksanakan lebih awal daripada hari dan tanggal pemungutan suara di dalam negeri," kata Hasyim saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Tak seperti di dalam negeri, di mana pencoblosan hanya dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS), pemungutan suara WNI di luar negeri dapat melalui tiga metode.
Pertama, WNI dapat mencoblos surat suara di TPS luar negeri (TPSLN) yang didirikan di kantor perwakilan kedutaan, konsulat jenderal, wisma duta, maupun sekolah Indonesia.
Metode TPSLN digelar mulai hari ini, 5 Februari 2024, dan akan berlangsung hingga 11 Januari 2024.
Baca juga: Banyaknya Surat Suara Pemilu 2024 Bikin Lansia di Purbalingga Bingung, Butuh 15 Menit di Bilik Suara
Kedua, melalui metode pos. Dengan metode ini, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mengirimkan surat suara ke pemilih, lalu pemilih mengirimkan kembali surat suara yang sudah mereka coblos ke PPLN.
Untuk metode ini, kata Hasyim, surat suara sudah dikirimkan oleh PPLN ke pemilih pada 2-11 Januari 2024.
Pemilih dapat segera mencoblos begitu surat suara mereka terima.
Pun, surat suara yang sudah dicoblos dapat langsung dikirimkan kembali surat ke PPLN.
Metode ketiga, melalui kotak suara keliling (KSK).
Ini merupakan metode pemungutan suara di mana PPLN mendatangi tempat pemilih berkumpul, bekerja, atau bertempat tinggal di suatu kawasan di luar negeri.
Baca juga: 9 TPS Pemilu 2024 di Jawa Tengah Masuk Kategori Sangat Rawan, Polda Jateng Lipat Gandakan Pengamanan
Metode KSK telah dimulai sejak 4 Februari 2024.
"Pada dasarnya, pemungutan suara dengan berbagai macam metode, baik pos, kotak suara keliling, maupun TPS itu dapat dilakukan lebih awal daripada di Indonesia. Argumentasinya adalah dengan pertimbangan warga negara Indonesia sebarannya luas," ujar Hasyim.
"Sebagian besar menggunakan metode pos," lanjutnya.
Meski pemungutan suara untuk WNI di luar negeri sudah dimulai, penghitungan suara metode TPSLN dan KSK akan dilakukan bersamaan dengan waktu penghitungan suara di dalam negeri.
Artinya, penghitungan suara dilakukan pada 14 Februari 2024, mulai pukul 13.00 WIB, disesuaikan dengan waktu luar negeri.
Sementara, penghitungan suara metode pos dilakukan pada 15-22 Februari 2024.
Setelah surat suara dihitung, dilakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Baca juga: Jangan Ambil Foto atau Video saat Nyoblos di Bilik Suara Pemilu 2024, Bisa Dipenjara 1 Tahun
Selanjutnya, akan dilakukan rekapitulasi suara secara nasional, bersamaan dengan rekapitulasi suara di seluruh daerah di dalam negeri.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional paling lambat digelar 35 hari setelah pemungutan suara atau 20 Maret 2024.
Artinya, rekapitulasi suara dilakukan sebelum tanggal tersebut.
"Dalam proses rekapitulasi sebelum 20 Maret 2024, teman-teman PPLN sebagaimana pemilu-pemilu sebelumnya diundang ke Jakarta, ke kantor KPU pusat, menjadi bagian dari petugas penyelenggara pemilu yang akan menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara di masing-masing PPLN ruang lingkup kerjanya masing-masing," kata Hasyim.
Saat ini, tahapan Pemilu 2024 tengah memasuki masa kampanye. Masa kampanye pemilu berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024, akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemungutan suara dilakukan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemungutan Suara Pilpres untuk WNI di Luar Negeri Sudah Dimulai, Ada 3 Metode".
Baca juga: Giliran Mantan Pimpinan KPK Soroti Sikap Kenegarawanan Jokowi, Minta Jauhi Konflik Kepentingan
Baca juga: Gibran Aman, Putusan DKPP atas Pelanggaran Etik Ketua KPU RI Tak Pengaruhi Capres Cawapres
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.