Berita Cilacap

Gara-gara Teriakan Woy Mandeg, Warga Kampung Laut Cilacap Dibacok di Jalan RE Martadinata

Warga Kampung Laut Cilacap dibacok di Jalan RE Martadinata. Kasus bermula dari korban yang tidak terima motornya disalip tersangka.

Pingky/TribunBanyumas.com
Tiga orang tersangka pembacokan dan penganiayaan di Jalan R.E Martadinata Cilacap yakni FP (33), WS (24) dan IGAP (22)  saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap pada Rabu (30/1/2024). 

"Menurut tersangka ada kata-kata yang menyinggung mereka sehingga terjadi cekcok. 

Saat cekcok ini, mereka tiga lawan tiga (kubu tersangka dan korban) terjadi saling pukul dan menghindar. 

Si korban kena kampak oleh tersangka FP sehingga mengalami luka robek di beberapa bagian tubuhnya," jelas Kapolresta.

Lebih lanjut setelah menerima laporan, Unit Resmob Polresta Cilacap kemudian melakukan penyelidikan.

Dari rekaman CCTV, polisi berhasil menemukan informasi mengenai keberadaan para tersangka.

Kemudian pada Rabu (24/1) sekira pukul 03.00 WIB ketiga tersangka berhasil ditangkap polisi dan saat diinterogasi ketiganya pun mengakui perbuatannya itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

Baca juga: Lihat Langsung Pembacokan, Sejumlah Murid MA Yasua Pilangwetan Demak Pingsan hingga Dilarikan ke RS

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved