Berita Kudus
Nyaru Jadi Petugas Resmi, 2 Pria Ditangkap saat Curi Kabel Telkom di Kudus
Dua pencuri kabel milik PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Kudus dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus saat beraksi.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Dua pencuri kabel milik PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Kudus dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus saat beraksi.
Mereka sengaja mencuri di siang hari dengan modus pura-pura sebagai petugas resmi.
Keduanya masing-masing berinisial WSH (26), warga Kecamatan Semarang Utara, Kota semarang; dan SF (34), warga Kecamatan Guntur, Demak.
Keduanya dibekuk pada Jumat (26/1/2024) pekan lalu.
"Keduanya mencuri kabel milik Telkom di Jalan Satria, turut Desa Nganguk," kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno, Rabu (31/1/2024).
Menurut Danang, penangkapan ini berawal dari laporan PT Telkom Kudus.
Baca juga: Spanduk dan Poster APK Bertebaran di Makam Kudus, Caleg Cuek saat Ditegur Bawaslu
Kejadian bermula saat kedua pelaku tepergok karyawan tengah mengambil kabel Telkom.
Saat ditanya surat tugas, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan.
"Karena tidak dapat menunjukkan surat tugas itulah saksi mulai curiga," ungkap Danang.
Saksi kemudian mengonfirmasi ke kantor tempatnya bekerja dan dinyatakan tidak ada aktivitas penurunan kabel di area tersebut.
"Mengetahui hal itu, saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi sehingga pelaku ditangkap," katanya.
Dari pemeriksaan dikethaui, kedua pelaku telah merencanakan pencurian kabel Telkom siang hari karena dianggap lebih aman.
"Kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Kudus beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui motif pencurian kabel Telkom yang dilakukannya," katanya.
Baca juga: 90 TPS di Kudus Rawan Banjir, KPU Siapkan Lokasi Cadangan hingga Koordinasi dengan BPBD
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 gulung kabel, 1 buah helm kerja warna merah, 2 buah pakaian Indihome, I buah tangga teleskop, 3 tang potong, 2 buah ID card milik sebuah PT, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan kedua pelaku beraksi.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP Dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya. (*)
Baca juga: PPDB SD dan SMP Negeri bagi Difabel di Kota Semarang Dibuka Mulai 1 Februari, Simak Syaratnya
Baca juga: Sodorkan 3 Komitmen, Dewan Pers Minta Capres-Cawapres Pastikan Kebebasan Pers saat Terpilih
Niat Jual Gudang, Pengusaha Kudus Malah Tertipu Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Dampak Polemik Royalti, PO Haryanto Tak Lagi Putar Musik di Bus. Kru Bandel Tanggung Tagihan LMKN |
![]() |
---|
Pasar Kliwon Kudus Sepi Pembeli, Pedagang Ekspresikan Keprihatinan dengan Pawai di HUT Ke 80 RI |
![]() |
---|
Direktur Perusda Percetakan Kudus Dicopot. Proyek yang Masuk Digarap di Luar |
![]() |
---|
Beda dari Pati, Kudus Hapus Denda Tunggakan PBB. Beri Diskon 15 Persen Restribusi Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.