Pegawai Bapenda Semarang Hilang

Keluarga Iwan Budi Tak Puas Jawaban Mahfud MD, Kasus Pembunuhan ASN Kota Semarang Mandek 1,5 Tahun

Keluarga korban tidak puas jawaban Menkopolhukam yang juga cawapres Mahfud MD. Kasus pembunuha ASN Kota Semarang ini sudah menguap hingga 1,5 tahun.

Rahdyan Trijoko Pamungkas/TribunBanyumas.com
Penasihat hukum keluarga Iwan Boedi, Yunantyo Adi Setiawan. Keluarga Iwan Boedi tidak puas pernyataan Menkopolhukam yang juga cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Keluarga Iwan Boedi tidak puas pernyataan Menkopolhukam yang juga cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.

Keluarga tidak puas mengenai tidak jalannya penanganan perkara kasus pembunuhan Iwan Boedi yang merupakan ASN Bapenda Kota Semarang.

Kasus tersebut sudah 1,5 tahun berjalan namun hingga saat ini tidak ada kejelasan.

Baca juga: Tak Tercatat SPPTI, Penanganan Tewasnya ASN Bapenda Kota Semarang Iwan Budi Luput Pantauan Mahfud MD

Penasihat hukum keluarga Iwan Boedi, Yunantyo Adi Setiawan mengatakan keluarga mendiang Iwan Boedi telah bersurat ke Presiden dan ditembuskan ke Kompolnas dan Menkopolhukam.

Hal itu mendapat respon dari Kompolnas yang satu diantara pimpinannya adalah Mahfud MD.

"Padahal awal-awal kasus itu bulan Agustus, September, Oktober, November, hingga akhir tahun 2022 sangat viral hingga masuk di media televisi nasional, koran cetak, maupun berita online nasional," ujarnya saat ditemui Tribunbanyumas.com, Kamis (25/1/2024).

Menurutnya, Kompolnas sudah tiga kali datang ke Semarang menanyakan kasus Iwan Boedi baik di Polrestabes dan Polda Jateng.

Baca juga: Eks Wali Kota Semarang Sukawi Dipanggil Polda Jateng, Terkait Dugaan Korupsi yang Tewaskan Iwan Budi

"Mereka tim Kompolnas selalu bilang ke Semarang atas atensi Menkopolhukam yakni Mahfud MD," tutur pria akrab disapa Yas.

Yas menyebut keterangan itu diartikan bahwa terdapat koordinasi tim Kompolnas yang datang ke Semarang dengan Mahfud MD selaku Menkopolhukam dan pimpinan di Kompolnas.

Dirinya menganggap pernyataan Mahfud MD yang menyebut perkara belum masuk ke sistem Penanganan Pidana berbasis Teknologi Informasi (SPPTI) bukanlah suatu alasan.

"Tanpa SPPTI pun Mahfud MD masih bisa memantau dengan memanggil Kapolri maupun Kompolnas.

Atau saat Kompolnas datang ke Semarang bisa meminta perkara itu dilaporkan ke SPPTI," ujar dia.

Dia menilai tanggapan Mahfud MD pada diskusi di Kota Semrang bukanlah jawaban.

Dirinya menduga Mahfud MD ingin menghindari pertanyaan dari peserta yang hadir pada diskusi itu.

Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Keluarga Pegawai Bapenda Semarang Iwan Budi, Kasus Pembunuhan Masih Gelap

"Kami perlu memberi perhatian khusus atas pernyataan pak Mahfud akan mengecek kasus itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved