Pegawai Bapenda Semarang Hilang

LPSK Beri Perlindungan Keluarga Pegawai Bapenda Semarang Iwan Budi, Kasus Pembunuhan Masih Gelap

LPSK memberikan perlindungan terhadap keluarga PNS pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Paulus Iwan Budi.

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengunjungi keluarga PNS Bapenda Kota Semarang Paulus Iwan Budi, Rabu (11/1/2023) malam. Keluarga Iwan Budi mendapat perlindungan dari LPSK dalam kasus pembunuhan pegawai Bapenda Kota Semarang itu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap keluarga PNS pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Paulus Iwan Budi.

Iwan Budi merupakan korba pembunuhan yang ditemukan tewas di kawasan Pantai Marina Kota Semarang dengan tubuh terbakar sempurna.

Iwan Budi dilaporkan hilang, sehari sebelum menjadi saksi kasus dugaan korupsi tanah hibah Pemkot Kota Semarang.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menuturkan, pengajuan perlindungan keluarga Iwan Boedi dilakukan sejak 25 Desember 2022 lalu. Permohonan baru disetujui pada Selasa (10/1/2023).

"Statusnya menjadi terlindungI, yakni empat anak korban dan satu istri korban," jelas Antonius ditemui di rumah Iwan Budi, Rabu (11/1/2023) malam.

Baca juga: Keluarga Iwan Budi Cari Petunjuk Pembunuhan di Marina Semarang, Dapat Info Soal Tukang Parkir

Baca juga: Peringati 100 Hari Meninggalnya Pegawai Bapenda Semarang Iwan Budi, Ini Harapan Keluarga

Malam itu, Antonius datang ke rumah keluarga Iwan Budi untuk melakukan asesmen, memperdalam kebutuhan keluarga, utamanya terkait perlindungan.

"Tujuannya untuk mengetahui tingkat keamanan keluarga," ujarnya.

Antonius menilai, keluarga Iwan Budi layak mendapatkan perlindungan sebab, keluarga korban, khususnya istri, merupakan pelapor.

"Tapi, kami belum bisa menyampaikan (hasil asesmen) karena asesmen keamanan tidak cukup sekali datang. Pasti, nanti teman-teman LPSK bertanya tentang kondisinya," imbuhnya.

Terkait saksi terlindung yang berubah-ubah keterangan, menurut dia, LPSK masih menunggu informasi formil dari penyidik.

Namun demikian, LPSK mengamati, progres penyidik dalam menangani kasus tersebut terus berjalan.

"Informasi yang kami terima, dilakukan pemeriksaan terhadap terlindung LPSK terdahulu," tutur dia.

Ia menuturkan, perlindungan dari LPSK bukan berarti seseorang tidak bisa diperiksa.

Tujuan perlindungan dari LPSK adalah memastikan, mereka yang berstatus terlindungi itu bisa hadir ketika diperiksa dan bisa memberi keterangan secara bebas, tanpa tekanan, saat diperiksa.

"Perlindungan LPSK bertujuan sama, yakni penyelidikan. cuma beda angle. Kami menjamin terlindungi LPSK akan berkata jujur, LPSK menjamin terlindungi akan hadir ketika dilakukan pemanggilan," katanya.

Baca juga: Pemberangkatan Haji 2023 Tak Dibatasi Umur, Kemenag Kota Semarang Prioritaskan 316 Lansia

Baca juga: Pemprov Jateng Tak Keluarkan Izin, Arema FC Ditolak Berkandang di Stadion Jatidiri Semarang

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved