Pegawai Bapenda Semarang Hilang
LPSK Beri Perlindungan Keluarga Pegawai Bapenda Semarang Iwan Budi, Kasus Pembunuhan Masih Gelap
LPSK memberikan perlindungan terhadap keluarga PNS pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Paulus Iwan Budi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap keluarga PNS pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Paulus Iwan Budi.
Iwan Budi merupakan korba pembunuhan yang ditemukan tewas di kawasan Pantai Marina Kota Semarang dengan tubuh terbakar sempurna.
Iwan Budi dilaporkan hilang, sehari sebelum menjadi saksi kasus dugaan korupsi tanah hibah Pemkot Kota Semarang.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menuturkan, pengajuan perlindungan keluarga Iwan Boedi dilakukan sejak 25 Desember 2022 lalu. Permohonan baru disetujui pada Selasa (10/1/2023).
"Statusnya menjadi terlindungI, yakni empat anak korban dan satu istri korban," jelas Antonius ditemui di rumah Iwan Budi, Rabu (11/1/2023) malam.
Baca juga: Keluarga Iwan Budi Cari Petunjuk Pembunuhan di Marina Semarang, Dapat Info Soal Tukang Parkir
Baca juga: Peringati 100 Hari Meninggalnya Pegawai Bapenda Semarang Iwan Budi, Ini Harapan Keluarga
Malam itu, Antonius datang ke rumah keluarga Iwan Budi untuk melakukan asesmen, memperdalam kebutuhan keluarga, utamanya terkait perlindungan.
"Tujuannya untuk mengetahui tingkat keamanan keluarga," ujarnya.
Antonius menilai, keluarga Iwan Budi layak mendapatkan perlindungan sebab, keluarga korban, khususnya istri, merupakan pelapor.
"Tapi, kami belum bisa menyampaikan (hasil asesmen) karena asesmen keamanan tidak cukup sekali datang. Pasti, nanti teman-teman LPSK bertanya tentang kondisinya," imbuhnya.
Terkait saksi terlindung yang berubah-ubah keterangan, menurut dia, LPSK masih menunggu informasi formil dari penyidik.
Namun demikian, LPSK mengamati, progres penyidik dalam menangani kasus tersebut terus berjalan.
"Informasi yang kami terima, dilakukan pemeriksaan terhadap terlindung LPSK terdahulu," tutur dia.
Ia menuturkan, perlindungan dari LPSK bukan berarti seseorang tidak bisa diperiksa.
Tujuan perlindungan dari LPSK adalah memastikan, mereka yang berstatus terlindungi itu bisa hadir ketika diperiksa dan bisa memberi keterangan secara bebas, tanpa tekanan, saat diperiksa.
"Perlindungan LPSK bertujuan sama, yakni penyelidikan. cuma beda angle. Kami menjamin terlindungi LPSK akan berkata jujur, LPSK menjamin terlindungi akan hadir ketika dilakukan pemanggilan," katanya.
Baca juga: Pemberangkatan Haji 2023 Tak Dibatasi Umur, Kemenag Kota Semarang Prioritaskan 316 Lansia
Baca juga: Pemprov Jateng Tak Keluarkan Izin, Arema FC Ditolak Berkandang di Stadion Jatidiri Semarang
LPSK
bapenda semarang
pembunuhan pegawai bapenda semarang
pegawai bapenda semarang
kejadian semarang hari ini
berita semarang hari ini
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
2 Tahun, Pembunuh PNS Pemkot Semarang Iwan Budi Belum Tertangkap. Kasus Pemicu Jalan di Tempat |
![]() |
---|
Keluarga Iwan Budi Tak Puas Jawaban Mahfud MD, Kasus Pembunuhan ASN Kota Semarang Mandek 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Tak Tercatat SPPTI, Penanganan Tewasnya ASN Bapenda Kota Semarang Iwan Budi Luput Pantauan Mahfud MD |
![]() |
---|
9 Bulan, Pembunuh Pegawai Bapenda Semarang Masih Gelap. Pengacara: Kasus Latar Politik Memang Sulit |
![]() |
---|
Keluarga Iwan Budi Cari Petunjuk Pembunuhan di Marina Semarang, Dapat Info Soal Tukang Parkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.