Berita Jateng

Kasus Pencabulan Siswi SD oleh Gurunya di Kendal Terungkap dari Obrolan Seksual di HP

Orangtua korban melihat obrolan antara anaknya yang merupakan siswi SD dan gurunya yang berbau seksual. Akhirnya kasus pencabulan terungkap.

Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi pencabulan. Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal mengungkap kasus pencabulan dua orang siswi SD yang dilakukan gurunya. Korban yakni dua orang yang merupakan siswi SD di Kendal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal mengungkap kasus pencabulan dua orang siswi SD yang dilakukan gurunya.

Korban yakni dua orang yang merupakan siswi SD di Kendal.

Polisi menangkap terduga pelaku yang merupakan guru SD, pria berusia 44 tahun pada Sabtu (20/1/20024), sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca juga: HASIL Visum Kasus Pencabulan Anak di Bantarsari Cilacap, Ini Penuturan Dokter dan Kapolresta

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Untung Setyahadi membenarkan, terkait adanya dugaan pencabulan seorang guru kepada kedua muridnya.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan (di Mapolres kendal).

(Motif pelaku?) Saat ini proses penyidikan,” kata AKP Untung.

Informasi yang dihimpun kasus ini kali pertama diketahui pada 22 Desember 2023 oleh orangtua korban.

Baca juga: Bocah SD Korban Pencabulan Bantarsari Cilacap Keluar dari Sekolah, Alami Pelecehan Sejak Kelas 2

Orangtua korban yang tengah mengecek handphone (HP) anaknya mendapati chat atau obrlan anak dengan gurunya yang berbau seksual.

Berdasarkan obrolan itu lah kemudian korban mengaku kepada orangtuanya jika pernah dicabuli oleh pelaku yang merupakan gurunya sendiri. 

Atas kejadian tersebut orangtua korban tidak terima dan melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.

Baca juga: Ancaman Dukun Cabul Kroya Cilacap kepada Korban: Dibikin Gila

Lebih jauh, terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), berinisial S, kemudian ditangkap polisi pada Sabtu 20 Januari 2024 di kediamanya. 

Penangkapan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor : LP/ B / 2 / I / 2024 / SPKT / Polres Kendal / Polda Jateng pertanggal 11 Januari 2024 yang berisi adanya dugaan perkara Persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Di antaranya satu unit ponsel, satu unit laptop, satu unit sepeda motor, satu kaus dan satu celana panjang warna coklat yang dipakai pelaku saat melakukan aksi bejat. (*)

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak SD di Cilacap yang Viral, Camat Bantarsari Buka Suara

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved