Berita Jateng
Putu Sumarjaya Divonis 5 Tahun, Korupsi Pembangunan Rel Ganda Solo
Putu divonis menerima suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: mamdukh adi priyanto
Rahdyan Trijoko Pamungkas/TribunBanyumas.com
Eks-Kepala Balai Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/1/2024). Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang memberikan vonis hukuman lima tahun penjara.
Nilai tersebut dijadikan sebagai uang pengganti yang harus dibayar terdakwa.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti kurungan empat tahun.
Atas putusan itu terdakwa Putu Sumarjaya menyatakan pikir-pikir.
Sementara, terdakwa Bernard Hasibuan menerima.
Sedangkan jaksa penuntut umum pikir-pikir.
Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara. (*)
Baca juga: Mantan Pegawai PT KAI Asal Banyumas Tertipu Hampir Rp1 Miliar, Berawal Kasus Korupsi yang Dihadapi
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sidang-vonis-putu-sumarjaya-korupsi-rel-ganda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.