Berita Jateng

Putu Sumarjaya Divonis 5 Tahun, Korupsi Pembangunan Rel Ganda Solo

Putu divonis menerima suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Rahdyan Trijoko Pamungkas/TribunBanyumas.com
Eks-Kepala Balai Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/1/2024). Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang memberikan vonis hukuman lima tahun penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang memberikan vonis hukuman lima tahun penjara kepada eks-Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.

Putu divonis menerima suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Terutama kasus pembangunan rel ganda di Solo dan track layout Stasiun Tegal.

Baca juga: Wawancara Eksklusif Putu Sumarjaya Sebelum OTT KPK: Rel Ganda KA Prupuk-Tegal dan Maos-Cilacap

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Gatot Sarwadi mengatakan terdakwa dijerat dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Putu Sumarjaya selama lima tahun," katanya saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/1/2024).

Selain pidana, terdakwa juga dikenakan denda Rp350 juta subsider kurungan empat bulan penjara. 

Kemudian, Putu dibebani membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp3,4 miliar dikurangi barang bukti yang disita negara.

Baca juga: KPK Ungkap 4 Proyek Terjadi Suap di Ditjen Perkeretaapian, Termasuk Rel Ganda Solo. Ada 10 Tersangka

Apabila harta bendanya tidak mencukupi menutup uang pengganti, maka diganti hukuman selama dua tahun. 

Pada putusan itu, Putu dinilai korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan mengatur pemenang lelang pada tiga proyek pekerjaan. 

Para pihak itu Billy Hariyanto alias Billy Beras, Roni Gunawan, Ferry Septa Indrianto alias Ferry Gareng, Sudewo, Mediyanto Sipahntar, dan Karseno Indro. 

Gatot menjelaskan, Putu menerima Rp615 juta pada pembangunan jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900--KM 106+900 (JGSS 4) dengan nilai proyek Rp182 miliar.

Putu juga menerima Rp2,6 miliar pada pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400--KM 104+900 (JGSS 6) dengan nilai Rp164 miliar.

Terakhir, putu juga menerima Rp100 juta pembangunan Track Layout (TLO) Stasiun Tegal dengan nilai proyek Rp65 miliar.

Kemudian, terdakwa Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga divonis hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider empat bulan penjara.

Baca juga: Rektor UNS Mundur, Kejati Jateng Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi yang Menyeret Jamal Berlanjut

Pada fakta persidangan, Bernard menerima suap Rp5,07 miliar dari proyek-proyek tersebut.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved