Berita Banyumas

Mantan Pegawai PT KAI Asal Banyumas Tertipu Hampir Rp1 Miliar, Berawal Kasus Korupsi yang Dihadapi

Berharap bebas dari jeratan hukum, mantan pegawai KAI asal Banyumas malah ditipu oknum pengacara hingga hampir Rp1 miliar.

Editor: rika irawati
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi penipuan. Oknum pengacara di Banyumas dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai hampir Rp1 miliar setelah menjanjikan mantan pegawai PT KAI bebas dari kasus korupsi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Harapan terbebas dari jeratan hukum yang dialami membuat mantan pengawai PT KAI asal Banyumas, Jawa Tengah, Rikam (40), malah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan.

Bukannya bebas dari hukuman, Rikam malah divonis penjara 2 tahun 2 bulan atas kasus tersebut.

Padahal, dia telah menyetor uang hampir Rp1 miliar kepada oknum pengacara setelah dijanjikan bebas dari perkara yang dihadapi.

Terkait kasus ini, Rikam kemudian melaporkan oknum pengacara yang diduga telah menilep uangnya itu.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Banyumas pada November 2023 lalu dengan nomor STTLP/134/XI/2023/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Baca juga: Polisi Selidiki Laporan Dugaan Penganiayaan Anak Pejabat oleh Oknum TNI di Banyumas

Rikam menjelaskan, kasus itu bermula saat dirinya tersandung kasus tindak pidana korupsi aset milik PT KAI di Cilacap pada 2019 lalu.

Oknum pengacara itu menjanjikan Rikam akan bebas dari perkara itu.

"Saya mau mengeluarkan (uang) kepada dia karena dijanjikan bebas dan tidak akan diproses," kata Rikam kepada wartawan, seusai dimintai keterangan di Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu (17/1/2024).

Rikam mengaku, telah menyerahkan uang kepada oknum pengacara itu sekitar Rp923 juta.

Penyerahan uang dilakukan secara bertahap, dari Mei 2019 sampai Oktober 2020.

Namun, kenyataannya, Rikam divonis penjara selama 2 tahun 2 bulan.

"Total, sekitar Rp923.500.000 yang sudah diminta pengacara tersebut sama istrinya. Katanya sudah SP3 tapi saya tetap mendekam di penjara," ujarnya.

Baca juga: Peringkat Pertama Penindakan, Polresta Banyumas Berhasil Sita 31.193 Knalpot Brong

Penasihat hukum Rikam, Agus Triatmoko mengatakan, kliennya sebenarnya telah membuat pengaduan mengenai kasus tersebut sejak April 2021.

"Kemudian, kami mengirim surat terkait perkembangan pengaduan, tidak ada respons. Kami sampai tiga kali berkirim surat dan akhirnya dipanggil untuk dimintai keterangan lagi," kata Agus.

Kemudian, pada November 2023, penyidik mengarahkan korban untuk membuat laporan kembali.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved