Pemilu 2024

Guru SD di Karanganyar Diperiksa Gakkumdu, Masuk Tim Kampanye Pemilu 2024 Partai Golkar

Tarno, seorang guru SD di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, diperiksa tim Penegakan Hukum Terpadu terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Tim Gakkumdu Karanganyar meminta keterangan terhadap guru SD berstatus PPPK, Tarno, terkait dugaan pelanggaran Pemilu, di Kantor Bawaslu setempat, Kamis (18/1/2024). Tarno yang merupakan ASN tercatat dalam tim kampanye Pemilu 2024 Partai Golkar. 

Akan tetapi, surat tersebut belum ditindaklanjuti Pemkab Karanganyar hingga tahapan penetapan DCT pada 3 November 2023.

"Karena belum ada putusan dari pemda, dalam hal pengunduran diri, maka 13 November 2023, klien kami mengajukan pengunduran diri dari pencalegan Golkar," terangnya.

Kemudian, pasca-pengajuan pengunduran diri tersebut, lanjut Ari, keluar surat keputusan dari DPD Golkar Karanganyar tentang pemberhentian Tarno sebagai anggota Golkar.

Menurutnya, Tarno sudah memiliki itikad baik memilih salah satu, yakni maju sebagai caleg atau tetap menjadi PPPK.

Terkait masuk dalam tim kampanye, terang Ari, kliennya tidak mengetahui hal tersebut.

"Pada intinya, saat mau mencalegkan diri, sudah mengajukan pengunduran diri dari PPPK. Harapannya, pengunduran diri di-acc sebelum DCT keluar. Tapi, DCT keluar belum ada terbitan dari pemda," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPD Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadani mengatakan, pihaknya mengetahui Tarno sebagai wirausaha dan pernah menjadi caleg saat proses penjaringan bakal caleg.

"Sampai kami daftar ke KPU, DCS, public hearing, tidak ada masukan, tidak ada sanggahan dari masyarakat atau partai lain, atau dari siapa pun, sampai ditetapkan menjadi DCT, tidak ada masalah dan persoalan," tuturnya.

Baca juga: Imunisasi Polio Juga Ditolak di Karanganyar dan Kendal, Dinkes Jateng: Masih Dianggap Haram

Lantaran tidak ada persoalan, terangnya, caleg secara otomatis akan menjadi juru kampanye partai.

Pihaknya mendaftarkan tim kampanye ke KPU Karanganyar pada 25 November 2023.

Dia menerangkan, Tarno memang telah mengajukan pengunduran diri sebagai Caleg dengan alasan keluarga.

Kemudian, pengajuan tersebut diproses hingga akhirnya terbit SK pengunduran diri pada 15 Desember 2023.

Ilyas menambahkan, publik hearing itu sangat penting utamanya dalam hal pencalegan.

Karenanya, dia berharap, ada pengecekan atau verifikasi ulang terhadap caleg partai lain untuk menghindari hal sama. (*)

Baca juga: Jamal Wiwoho Mundur dari Jabatan Rektor UNS, Ini Alasan yang Diajukan ke Mendikbud Ristek

Baca juga: DPU Kota Semarang Dapat Anggaran Rp465 Miliar dari APBD 2024, Terbanyak untuk Penanganan Banjir

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved