Berita Solo
Jamal Wiwoho Mundur dari Jabatan Rektor UNS, Ini Alasan yang Diajukan ke Mendikbud Ristek
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Jamal Wiwoho mengundurkan diri sebagai pucuk pimpinan UNS.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Jamal Wiwoho mengundurkan diri sebagai pucuk pimpinan UNS.
Surat pengunduran diri Jamal telah diserahkan ke Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (18/1/2024), Jamal mengatakan, surat pengunduran diri telah dikirim ke Nadiem pada Selasa (16/1/2024).
Jamal mengatakan, dia memilih mundur dari jabatan untuk menghindari konflik kepentingan terkait proses pemilihan rektor yang baru.
Di antaranya, terbentuknya Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) UNS No 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat (MWA).
Baca juga: Sajidan Batal Jadi Rektor UNS Periode 2023-2028. Mendikbud Ristek Keluarkan Permen, Ungkap Alasan
PMWA tersebut telah terbit dan disosialisasikan pada 8 Januari 2024 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi beserta tim teknis dari Kemendikbud Ristek RI.
Kemudian, proses pembentukan Panitia Pemilihan Anggota (PPA) MWA UNS periode 2024-2029 telah dimulai setelah sosialisasi PMWA No 1 Tahun 2023.
"Sehubungan dengan hal tersebut, saya telah mengajukan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Mendikbudristek pada tanggal 16 Januari 2024, dengan berbagai pertimbangan," tulis Prof Jamal.
Pertimbangan yang dimaksud di antaranya, terkait amanat perpanjangan masa jabatan sebagai rektor telah dilaksanakan dan telah mengantarkan tahapan penataan kelembagaan sampai terbitnya PMWA No 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA.
"Tahapan selanjutnya merupakan implementasi PMWA tersebut, berupa pembentukan organ MWA dan Pemilihan Rektor yang lebih memerlukan peran dan tanggungjawab besar."
"Untuk menghindari pandangan dan kekhawatiran bahwa saya memiliki kepentingan pribadi berkaitan dengan pemilihan anggota MWA dan pemilihan Rektor, saya memilih sikap tidak berperan lebih lanjut dalam penataan kelembagaan di UNS," imbuhnya.
Atas pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan Rektor UNS, tindak lanjut penyelesaian dan keputusan, Jamal menyerahkan sepenuhnya kepada Mendikbud Ristek RI.
Seperti diketahui, masa jabatan Jamal sebagai Rektor UNS diperpanjang setelah Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membatalkan status Sajidan sebagai rektor UNS Solo terpilih.
Pembatalan status Sajidan sebagai rektor terpilih dilakukan karena adanya pencabutan sejumlah Peraturan Majelis Amanat (MWA) UNS.
Terpilihnya Sajidan sebagai rektor UNS periode 2023-2028 sempat menuai penolakan dari sejumlah pihak.
Para penolak menggaungkan dan menggalang dukungan menolak Sajidan sebagai rektor UNS terpilih di media sosial Twitter.
Menurut mereka, proses pemilihan rektor UNS tersebut penuh kecurangan.
Selain itu, Sajidan dinilai tidak tepat mengemban amanah sebagai rektor karena dianggap radikal, bahkan Sajidan disebut bergabung dengan organisasi yang dicap radikal. (*)
Pelaku UMKM di Solo Disomasi Hingga Rp250 Juta, Gelar Nobar Pertandingan Sepak Bola di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Gibran Tegas Soal Usulan Gerbong Khusus Merokok Tak Sesuai Program Prabowo |
![]() |
---|
Aufaa Tak Gugat Jokowi dalam Gugatan Baru soal Mobil Esemka |
![]() |
---|
Arif Sahudi Kuasa Hukum Penggugat Esemka Yakin Jokowi Tak Penuhi Janji Produksi Mobil 6.000 Unit |
![]() |
---|
Penjual Kue Menangi Gugatan yang Dilayangkan Tempat Kerjanya Dulu di Kawasan Solo Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.