Pemilu 2024
Guru SD di Karanganyar Diperiksa Gakkumdu, Masuk Tim Kampanye Pemilu 2024 Partai Golkar
Tarno, seorang guru SD di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, diperiksa tim Penegakan Hukum Terpadu terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Tarno, seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, diperiksa tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar, Kamis (18/1/2024).
Tarno diperiksa dalam statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang masuk tim kampanye Partai Golkar.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar.
Selain Tarno, Gakkumdu Karanganyar juga memintai keterangan Ketua DPD Golkar Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani.
Terkait dugaan pelanggaran pemilu ini, Gakkumdu Karanganyar telah memeriksa 12 orang.
Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti menyampaikan, dugaan pelanggaran pemilu tersebut ditemukan saat Bawaslu melakukan pengawasan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Baca juga: Mantan Camat Jaten Karanganyar Terbukti Tak Netral, Bawaslu Minta Pemkab Laksanakan Rekomendasi KASN
Dari pengecekan, Tarno yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih masuk dalam aplikasi tersebut.
Dia menerangkan, Tarno sebelumnya diketahui maju sebagai calon legislatif (caleg) dari Golkar dan namanya masuk dalam daftar calon tetap (DCT).
Akan tetapi, yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg oleh KPU Karanganyar berdasarkan saran dan perbaikan dari Bawaslu Karanganyar lantaran statusnya masih sebagai PPPK.
Pihak Bawaslu mengetahui bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai PPPK pasca-penetapan DCT mengingat Tarno mendaftarkan diri dengan menggunakan KTP yang belum diperbarui.
Dalam KTP yang digunakan untuk mendaftar caleg, pekerjaan yang bersangkutan sebagai wiraswasta.
Saat dimintai keterangan oleh Tim Gakkumdu, terang Nuning, Tarno mengaku mengetahui regulasi bahwa harus mengundurkan diri sebagai caleg apabila statusnya sebagai PPPK.
"Hasil klarifikasi ini nanti digelar dalam rapat pembahasan II Sentra Gakkumdu. Masuk dalam kategori tindak pidana pemilu atau tidak."
"Kalau masuk, dalam waktu 1x24 jam, dilimpah ke kepolisian. Kalau tidak, akan diumumkan tidak dilanjutkan karena suatu sebab atau tidak memenuhi unsur. Kita tunggu saja prosesnya," katanya Nuning, Kamis sore.
Baca juga: Tiga Guru di Karanganyar Bakal Disanksi Moral: Terbukti Tak Netral, Dukung Calon DPD Pemilu 2024
Sementara, Tim Advokasi Tarno, Ari Santoso mengatakan, Tarno awalnya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai PPPK kepada kepala daerah pada 1 Agustus 2023.
Akan tetapi, surat tersebut belum ditindaklanjuti Pemkab Karanganyar hingga tahapan penetapan DCT pada 3 November 2023.
"Karena belum ada putusan dari pemda, dalam hal pengunduran diri, maka 13 November 2023, klien kami mengajukan pengunduran diri dari pencalegan Golkar," terangnya.
Kemudian, pasca-pengajuan pengunduran diri tersebut, lanjut Ari, keluar surat keputusan dari DPD Golkar Karanganyar tentang pemberhentian Tarno sebagai anggota Golkar.
Menurutnya, Tarno sudah memiliki itikad baik memilih salah satu, yakni maju sebagai caleg atau tetap menjadi PPPK.
Terkait masuk dalam tim kampanye, terang Ari, kliennya tidak mengetahui hal tersebut.
"Pada intinya, saat mau mencalegkan diri, sudah mengajukan pengunduran diri dari PPPK. Harapannya, pengunduran diri di-acc sebelum DCT keluar. Tapi, DCT keluar belum ada terbitan dari pemda," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPD Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadani mengatakan, pihaknya mengetahui Tarno sebagai wirausaha dan pernah menjadi caleg saat proses penjaringan bakal caleg.
"Sampai kami daftar ke KPU, DCS, public hearing, tidak ada masukan, tidak ada sanggahan dari masyarakat atau partai lain, atau dari siapa pun, sampai ditetapkan menjadi DCT, tidak ada masalah dan persoalan," tuturnya.
Baca juga: Imunisasi Polio Juga Ditolak di Karanganyar dan Kendal, Dinkes Jateng: Masih Dianggap Haram
Lantaran tidak ada persoalan, terangnya, caleg secara otomatis akan menjadi juru kampanye partai.
Pihaknya mendaftarkan tim kampanye ke KPU Karanganyar pada 25 November 2023.
Dia menerangkan, Tarno memang telah mengajukan pengunduran diri sebagai Caleg dengan alasan keluarga.
Kemudian, pengajuan tersebut diproses hingga akhirnya terbit SK pengunduran diri pada 15 Desember 2023.
Ilyas menambahkan, publik hearing itu sangat penting utamanya dalam hal pencalegan.
Karenanya, dia berharap, ada pengecekan atau verifikasi ulang terhadap caleg partai lain untuk menghindari hal sama. (*)
Baca juga: Jamal Wiwoho Mundur dari Jabatan Rektor UNS, Ini Alasan yang Diajukan ke Mendikbud Ristek
Baca juga: DPU Kota Semarang Dapat Anggaran Rp465 Miliar dari APBD 2024, Terbanyak untuk Penanganan Banjir
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.