Pemilu 2024
Tiga Guru di Karanganyar Bakal Disanksi Moral: Terbukti Tak Netral, Dukung Calon DPD Pemilu 2024
Tiga guru berstatus ASN di Kabupaten Karanganyar bakal menerima sanksi lantaran terbukti tak netral dan terlibat politik praktis.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Tiga guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karanganyar bakal menerima sanksi lantaran terbukti tak netral dan terlibat politik praktis.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan, ketiga ASN tersebut melanggar aturan terkait netralitas dan terbukti keterlibatannya, memfasilitasi tahapan verifikasi bakal calon DPD Jateng.
Hal ini disampaikan KASN dalam suratnya yang ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karanganyar.
Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan, ketiga ASN tersebut masing-masing berinisial HS, WW, dan AS.
"Kami menerima surat dari KASN dan isi dari surat itu menyatakan, mereka telah terlibat dalam memfasilitasi tahapan pemilu," kata Nuning, Selasa (4/4/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: Duh! Jelang Lebaran, 92 Buruh Pabrik Tekstil di Karanganyar Di-PHK. Ngadu ke Dewan
Dia mengatakan, Bawaslu Karanganyar menerima surat tembusan dari KASN melalui surat elektronik pada Jumat (31/3/2023).
Nuning mengatakan, KASN telah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN untuk ketiga orang tersebut.
"HS dan AS merupakan Pegawai di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sementara WW merupakan pegawai di bawah Pemerintah Kabupaten Karanganyar," ucap Nuning.
Atas surat rekomendasi ini, sanksi dua orang ASN diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi.
Sementara, pemberian sanksi seorang ASN yang lain, diserahkan kepada bupati Karanganyar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS kepada PNS," kata Nuning.
Dia menuturkan, tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi KASN kepada kedua kepala daerah ini dapat dilakukan dalam waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak diterimanya rekomendasi.
Baca juga: Kades Berjo Karanganyar Divonis 4,5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana BUMDes Rp1,16 Miliar
Apabila tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi tersebut maka akan dilakukan tindakan pengendalian berupa peringatan, teguran, hingga pemblokiran data kepegawaian pada SAPK oleh BKN.
Sehingga, ini akan menjadi catatan rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir ASN dimaksud, serta untuk memastikan tindak lanjut terhadap sanksi ASN dan pengaruhnya terhadap pengembangan karir yang bersangkutan.
"Yang guru SMA, sanksi diberikan melalui BKD provinsi. Kalau guru SD, dari kabupaten melalui BKSPDM Kabupaten Karanganyar. Mereka akan diberikan sanksi moral," ujarnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.