Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Karanganyar

Kades Berjo Karanganyar Divonis 4,5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana BUMDes Rp1,16 Miliar

Suyatno, kepala Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, divonis hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana BUMDes Berjo.

Tayang:
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah saat ditemui wartawan di Kejari Karanganyar, belum lama ini. Tubagus Gilang mengatakan, Kades Berjo Suyatno divonis hukuman 4,5 tahun penjara atas dugaan korupsi dana BUMDes Berjo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Suyatno, kepala Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, divonis hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana BUMDes Berjo.

Tak sendirian, Mantan Dirut BUMDes Berjo, Eko Kamsono, juga harus menghuni penjara selama 4 tahun penjara.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Kades Berjo Karanganyar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,16 Miliar, Mark-up Belanja Wahana Wisata

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah menyampaikan, keduanya dinilai sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Suyatno divonis 4 tahun 6 bulan penjara, Eko Kamsono divonis 4 tahun penjara."

"Keduanya juga harus membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sekitar Rp525 juta subsider 1 tahun," kata Tubagus saat dihubungi.

Baca juga: Politisi PKS Darwanto Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Karanganyar Gantikan Rohadi Widodo

Terkait vonis ini, Tubagus mengatakan, JPU masih pikir-pikir.

Sementara, terdakwa Eko, menyatakan menerima putusan itu.

Sedangkan Suyatno, akan mengajukan banding melalui kuasa hukumnya.

"Setelah putusan, (terkadwa Suyatno) mengajukan banding. Dikasih waktu selama tujuh hari untuk nanti melakukan akta banding," ucapnya.

Sebelumnya, Kades Berjo Suyatno didakwa melakukan markup dana wahana wisata yang dikelola BUMdes hingga merugikan negara Rp1,16 Miliar. (*)

Baca juga: Korban Perampokan di Cilacap Pulang dari Rumah Sakit, Peluru di Lutut dan Tumit Berhasil Diambil

Baca juga: Penuh Haru, Pejabat dan Kader PDIP Antar Ketua DPRD Jateng Bambang Kribo ke Peristirahatan Terakhir

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved