Pilpres 2024

Mantan Camat Jaten Karanganyar Terbukti Tak Netral, Bawaslu Minta Pemkab Laksanakan Rekomendasi KASN

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada mantan Camat Jaten, Kabupaten Karanganyar, Teguh Haryono.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti (tengah), memberikan keterangan dalam konferensi pers penanganan dugaan pelanggaran pemilu di Kantor Bawaslu Karanganyar, Jumat (28/7/2023) siang. Nuning mengatakan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada mantan Camat Jaten, Kabupaten Karanganyar, Teguh Haryono. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada mantan Camat Jaten, Kabupaten Karanganyar, Teguh Haryono.

Teguh dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan menunjukkan dukungan kepada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tertentu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan, sanksi bagi Teguh itu tertuang dalam surat KASN bernomor R-4899/NK.0100/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023.

Nuning pun meminta Pemkab Karanganyar segera menindaklanjuti rekomendasi dari KASN tersebut.

"Pemda sudah dapat suratnya (rekomendasi KASN), kemarin. Bawaslu Karanganyar berharap, bupati Karanganyar segera menindaklanjuti, mengingat rekomendasi ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak diterima rekomendasi ini," kata Nuning saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: KASN Ingatkan Netralitas Politik Jelang Pemilu 2024, ASN Tak Netral Bisa Disanksi Pemotongan Tukin

Nuning menerangkan, apabila tidak ada tindak lanjut soal rekomendasi dari KASN tersebut maka akan dilakukan tindakan pengendalian berupa peringatan, teguran, hingga pemblokiran data kepegawaian oleh BKN.

Hal tersebut akan berdampak pada rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier ASN tersebut.

Sebelumnya, pertengahan Desember 2023, Teguh Haryono dilaporkan ke Bawaslu Karanganyar terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Laporan ini terkait unggahan Teguh di grup Whatsapp (WA) berisikan kepala dusun (kadus) dan perangkat desa se-Kecamatan Jaten soal pemilihan presiden (pilpres).

Saat itu, Teguh masih berstatus sebagai camat Jaten.

Baca juga: Dua Pendaki Cewek Dievakuasi dari Gunung Lawu Karanganyar, Sempat Hipotermia

Di grup WA itu, Teguh mengirimkan foto diri dan sang istri bersama calon presiden (capres) Ganjar Pranowo.

Foto itu dikirim disertai tulisan "Tapi, untuk Presiden 2024, saya tetap berada di barisan bapak Presiden Joko Widodo… Prabowo Gibran. Ini adalah pilihan hidup saya dan siap dengan resiko jabatan".

Tiga Kasus Netralitas ASN

Sepanjang 2023, Bawaslu Karanganyar telah menangani tiga kasus pelanggaran netralitas ASN.

Selain menyeret mantan Camat Jaten, dua kasus pelanggaran netralitas ASN lain menyeret guru di Kecamatan Jenawi dan kepala dinas saat berkegiatan di Kebakkramat.

Nuning berharap, tidak ada lagi kasus netralitas ASN pada tahapan Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. (*)

Baca juga: Awas! Polio Muncul Lagi di Klaten, Menyerang Bocah 6 Tahun. Kemenkes Langsung Nyatakan KLB

Baca juga: Ingat, Mulai 1 Januari 2024 Elpiji 3 Kg Hanya Boleh Dibeli Warga Terdata. Ini Syarat untuk Mendaftar

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved