Pilpres 2024
Mantan Camat Jaten Karanganyar Terbukti Tak Netral, Bawaslu Minta Pemkab Laksanakan Rekomendasi KASN
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada mantan Camat Jaten, Kabupaten Karanganyar, Teguh Haryono.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada mantan Camat Jaten, Kabupaten Karanganyar, Teguh Haryono.
Teguh dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan menunjukkan dukungan kepada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tertentu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan, sanksi bagi Teguh itu tertuang dalam surat KASN bernomor R-4899/NK.0100/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023.
Nuning pun meminta Pemkab Karanganyar segera menindaklanjuti rekomendasi dari KASN tersebut.
"Pemda sudah dapat suratnya (rekomendasi KASN), kemarin. Bawaslu Karanganyar berharap, bupati Karanganyar segera menindaklanjuti, mengingat rekomendasi ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak diterima rekomendasi ini," kata Nuning saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: KASN Ingatkan Netralitas Politik Jelang Pemilu 2024, ASN Tak Netral Bisa Disanksi Pemotongan Tukin
Nuning menerangkan, apabila tidak ada tindak lanjut soal rekomendasi dari KASN tersebut maka akan dilakukan tindakan pengendalian berupa peringatan, teguran, hingga pemblokiran data kepegawaian oleh BKN.
Hal tersebut akan berdampak pada rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier ASN tersebut.
Sebelumnya, pertengahan Desember 2023, Teguh Haryono dilaporkan ke Bawaslu Karanganyar terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Laporan ini terkait unggahan Teguh di grup Whatsapp (WA) berisikan kepala dusun (kadus) dan perangkat desa se-Kecamatan Jaten soal pemilihan presiden (pilpres).
Saat itu, Teguh masih berstatus sebagai camat Jaten.
Baca juga: Dua Pendaki Cewek Dievakuasi dari Gunung Lawu Karanganyar, Sempat Hipotermia
Di grup WA itu, Teguh mengirimkan foto diri dan sang istri bersama calon presiden (capres) Ganjar Pranowo.
Foto itu dikirim disertai tulisan "Tapi, untuk Presiden 2024, saya tetap berada di barisan bapak Presiden Joko Widodo… Prabowo Gibran. Ini adalah pilihan hidup saya dan siap dengan resiko jabatan".
Tiga Kasus Netralitas ASN
Sepanjang 2023, Bawaslu Karanganyar telah menangani tiga kasus pelanggaran netralitas ASN.
Selain menyeret mantan Camat Jaten, dua kasus pelanggaran netralitas ASN lain menyeret guru di Kecamatan Jenawi dan kepala dinas saat berkegiatan di Kebakkramat.
Nuning berharap, tidak ada lagi kasus netralitas ASN pada tahapan Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. (*)
Baca juga: Awas! Polio Muncul Lagi di Klaten, Menyerang Bocah 6 Tahun. Kemenkes Langsung Nyatakan KLB
Baca juga: Ingat, Mulai 1 Januari 2024 Elpiji 3 Kg Hanya Boleh Dibeli Warga Terdata. Ini Syarat untuk Mendaftar
rekomendasi kasn
KASN
asn tak netral
netralitas asn pemilu 2024
bawaslu karanganyar
karanganyar hari ini
Jaten Karanganyar
Camat Jaten
Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP |
![]() |
---|
Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak |
![]() |
---|
PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.