Berita Bisnis

Ingat, Mulai 1 Januari 2024 Elpiji 3 Kg Hanya Boleh Dibeli Warga Terdata. Ini Syarat untuk Mendaftar

Kementerian ESDM mengingatkan terkait pembelian elpiji tabung 3 kg hanya untuk warga terdata berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
ILUSTRASI. Warga membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan gas di Jalan Teratai RT 09 RW 01, Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Kamis (27/7/2023). Kementerian ESDM mengingatkan warga segera mendaftar lantaran mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya diperbolehkan bagi konsumen terdata. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan terkait pembelian elpiji tabung 3 kg hanya untuk warga terdata berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Warga yang belum terdata masih bisa mendaftar ke pangkalan resmi sambil menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Mulai 1 Januari, Elpiji Tabung 3 Kg Hanya Dijual Kepada Warga Terdata. Sudah Mendaftar?

Menurut Tutuka, aturan ini diterapkan untuk memastikan pendistribusian elpiji bersubsidi tepat sasaran yakni, rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Seperti diketahui, elpiji tabung 3 kg atau tabung melon masuk kategori bahan energi bersubsidi, selain bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan Pertalite.

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, Tutuka menjamin keamanan data pribadi konsumen.

Tutuka mengatakan, data konsumen pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna elpiji tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di pangkalan resmi.

Pendataan pengguna elpiji tabung melon telah dilaksanakan sejak 1 Maret 2023.

Sementara, Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kerja sama Ditjen Migas dalam melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang elpiji tabung 3 kg.

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Kini Harus Terdaftar. Warga Kota Tegal Bisa Daftar ke Pangkalan, Bawa KTP dan KK

Alfian juga berterima kasih atas kepercayaan Pemerintah karena Kementerian ESDM kembali menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian isi ulang elpiji tabung 3 kilogram tahun 2024.

"Kami berkomitmen melaksanakan penugasan tersebut secara optimal, termasuk berkolaborasi intens dengan Ditjen Migas untuk menyukseskan program subsidi elpiji tabung 3 kg tepat sasaran," ujar Alfian.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menambahkan, pihaknya siap menjalankan penugasan transformasi penyaluran elpiji bersubsidi sesuai regulasi yang berlaku.

Dia mengatakan, saat ini, Pertamina Patra Niaga telah mempersiapkan infrastruktur merchant apps (MAP) untuk mendukung pencatatan transaksi elpiji tabung 3 kg di lebih dari 253 ribu pangkalan di 411 kota dan kabupaten di Indonesia, yang sudah terkonversi elpiji.

"Sejak Maret hingga Desember 2023 lalu, Pertamina Patra Niaga terus menyiapkan kesiapan di pangkalan, mulai dari kesiapan sistem MAP, kesiapan personel di pangkalan untuk membantu masyarakat, dan sosialisasi bersama Pemerintah Daerah setempat."

"Harapannya, mekanisme pencatatan transaksi ini bisa mewujudkan transparansi distribusi elpiji subsidi 3 kg," terang Riva. (*)

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Kamis 4 Januari 2024: Belum Bergerak, UBS Turun

Baca juga: Pandan Kuning Park Wisata Andalan Baru Kebumen Ditutup, Ada Apa?

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved