Berita Bisnis
Mulai 1 Januari, Elpiji Tabung 3 Kg Hanya Dijual Kepada Warga Terdata. Sudah Mendaftar?
Mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji bersubsidi atau tabung gas 3 kg hanya bisa dilakukan olah warga yang sudah terdata.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji bersubsidi atau tabung gas 3 kg hanya bisa dilakukan olah warga yang sudah terdata.
Pemerintah telah membuka pendaftaran sejak beberapa waktu dan akan menutup pada 31 Desember 2023.
"Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata," tulis akun Instagram Kementerian ESDM, Rabu (30/11/2023) kemarin.
Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Kini Harus Terdaftar. Warga Kota Tegal Bisa Daftar ke Pangkalan, Bawa KTP dan KK
Adapun aturan soal mekanisme pembelian gas elpijin 3 kg itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran
Dilansir dari MyPertamina, pendfataran hanya bisa dilakukan warga yang membawa dokumen persyaratan yakni, kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Masyarakat bisa mendaftar langsung dengan mengajukan dokumen yang diperlukan, di pangkalan elpiji 3 kg terdekat.
Setelah itu, pangkalan resmi atau sub penyalur akan mendaftarkan identitas pembeli, sesuai informasi pada KTP dan KK, ke dalam aplikasi Merchant MyPertamina sebagai kelompok penerima subsidi elpiji 3 kg.
Setelah data terdaftar dalam sistem, masyarakat hanya perlu membawa KTP untuk setiap pembelian berikutnya.
Cara ini diharapkan dapat membuat pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran.
Baca juga: Turun Harga! Segini Harga Isi Ulang Tabung Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg
Ketentuan tersebut diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Dikutip dari Kompas.tv, ada empat kategori masyarakat yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg. Mereka adalah:
1. Kelompok Rumah Tangga
Kategori ini merupakan kelompok masyarakat yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan elpiji untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha Mikro
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok usaha mikro yakni, pemilik usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk.
BI Purwokerto Perkuat Stabilitas Rupiah, Inflasi Banyumas Raya Terkendali di 2 Persen |
![]() |
---|
Perusahaan Kemasan Plastik Malaysia Gabung KEK Batang: Investasi 7 Juta USD, Serap 500 Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Tarif Trump Pukul Bisnis Ekspor Jateng, Apindo Peringatkan Potensi PHK di Sektor Garmen |
![]() |
---|
Tak Terpengaruh Konflik Iran vs Israel, Organda Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Kebanjiran Order |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Melejit Hari Ini, Jumat 13 Juni 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.