Berita Bisnis

Mulai 1 Januari, Elpiji Tabung 3 Kg Hanya Dijual Kepada Warga Terdata. Sudah Mendaftar?

Mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji bersubsidi atau tabung gas 3 kg hanya bisa dilakukan olah warga yang sudah terdata.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Ilustrasi. Warga sedang membeli gas elpiji 3 kg di salah satu pangkalan gas di Jalan Teratai RT 09 RW 01, Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Kamis (27/7/2023). Mulai 1 Januari 2024, elpiji tabung 3 Kg hanya dijual kepada warga yang telah terdata. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji bersubsidi atau tabung gas 3 kg hanya bisa dilakukan olah warga yang sudah terdata.

Pemerintah telah membuka pendaftaran sejak beberapa waktu dan akan menutup pada 31 Desember 2023.

"Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata," tulis akun Instagram Kementerian ESDM, Rabu (30/11/2023) kemarin.

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Kini Harus Terdaftar. Warga Kota Tegal Bisa Daftar ke Pangkalan, Bawa KTP dan KK

Adapun aturan soal mekanisme pembelian gas elpijin 3 kg itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran

Dilansir dari MyPertamina, pendfataran hanya bisa dilakukan warga yang membawa dokumen persyaratan yakni, kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Masyarakat bisa mendaftar langsung dengan mengajukan dokumen yang diperlukan, di pangkalan elpiji 3 kg terdekat.

Setelah itu, pangkalan resmi atau sub penyalur akan mendaftarkan identitas pembeli, sesuai informasi pada KTP dan KK, ke dalam aplikasi Merchant MyPertamina sebagai kelompok penerima subsidi elpiji 3 kg.

Setelah data terdaftar dalam sistem, masyarakat hanya perlu membawa KTP untuk setiap pembelian berikutnya.

Cara ini diharapkan dapat membuat pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran.

Baca juga: Turun Harga! Segini Harga Isi Ulang Tabung Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg

Ketentuan tersebut diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Dikutip dari Kompas.tv, ada empat kategori masyarakat yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg. Mereka adalah:

1. Kelompok Rumah Tangga

Kategori ini merupakan kelompok masyarakat yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan elpiji untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

2. Usaha Mikro

Masyarakat yang termasuk dalam kelompok usaha mikro yakni, pemilik usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved