Pemilu 2024

Guru SD di Karanganyar Diperiksa Gakkumdu, Masuk Tim Kampanye Pemilu 2024 Partai Golkar

Tarno, seorang guru SD di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, diperiksa tim Penegakan Hukum Terpadu terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Tim Gakkumdu Karanganyar meminta keterangan terhadap guru SD berstatus PPPK, Tarno, terkait dugaan pelanggaran Pemilu, di Kantor Bawaslu setempat, Kamis (18/1/2024). Tarno yang merupakan ASN tercatat dalam tim kampanye Pemilu 2024 Partai Golkar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Tarno, seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, diperiksa tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar, Kamis (18/1/2024).

Tarno diperiksa dalam statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang masuk tim kampanye Partai Golkar.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar.

Selain Tarno, Gakkumdu Karanganyar juga memintai keterangan Ketua DPD Golkar Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani.

Terkait dugaan pelanggaran pemilu ini, Gakkumdu Karanganyar telah memeriksa 12 orang.

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti menyampaikan, dugaan pelanggaran pemilu tersebut ditemukan saat Bawaslu melakukan pengawasan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Baca juga: Mantan Camat Jaten Karanganyar Terbukti Tak Netral, Bawaslu Minta Pemkab Laksanakan Rekomendasi KASN

Dari pengecekan, Tarno yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih masuk dalam aplikasi tersebut.

Dia menerangkan, Tarno sebelumnya diketahui maju sebagai calon legislatif (caleg) dari Golkar dan namanya masuk dalam daftar calon tetap (DCT).

Akan tetapi, yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg oleh KPU Karanganyar berdasarkan saran dan perbaikan dari Bawaslu Karanganyar lantaran statusnya masih sebagai PPPK.

Pihak Bawaslu mengetahui bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai PPPK pasca-penetapan DCT mengingat Tarno mendaftarkan diri dengan menggunakan KTP yang belum diperbarui.

Dalam KTP yang digunakan untuk mendaftar caleg, pekerjaan yang bersangkutan sebagai wiraswasta.

Saat dimintai keterangan oleh Tim Gakkumdu, terang Nuning, Tarno mengaku mengetahui regulasi bahwa harus mengundurkan diri sebagai caleg apabila statusnya sebagai PPPK.

"Hasil klarifikasi ini nanti digelar dalam rapat pembahasan II Sentra Gakkumdu. Masuk dalam kategori tindak pidana pemilu atau tidak."

"Kalau masuk, dalam waktu 1x24 jam, dilimpah ke kepolisian. Kalau tidak, akan diumumkan tidak dilanjutkan karena suatu sebab atau tidak memenuhi unsur. Kita tunggu saja prosesnya," katanya Nuning, Kamis sore.

Baca juga: Tiga Guru di Karanganyar Bakal Disanksi Moral: Terbukti Tak Netral, Dukung Calon DPD Pemilu 2024

Sementara, Tim Advokasi Tarno, Ari Santoso mengatakan, Tarno awalnya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai PPPK kepada kepala daerah pada 1 Agustus 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved