Berita Jateng
2 Korban Kebakaran Tempat Karaoke New Orange Tegal Masih Dirawat di RS, Butuh Pendampingan Psikolog
Dua korban kebakaran tempat karaoke New Orange Tegal, hingga Rabu (17/1/2024) pagi, masih dirawat di rumah sakit.
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Dua korban kebakaran tempat karaoke New Orange Tegal, hingga Rabu (17/1/2024) pagi, masih dirawat di rumah sakit.
Mereka harus menjalani perawatan psikilog lanjutan akibat insiden yang menewaskan enam orang itu.
"Masih ada 2 pasien yang belum pulang dikarenakan masih menjalani intervensi psikolog lanjutan. Yaitu, saudara DSW dan SIF," kata Wakil Direktur Pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal Lenny Harlina Herda kepada Kompas.com, Rabu (17/1/2024).
Tak Miliki Sertifikat Laik Fungsi
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal Heru Prasetya mengatakan, gedung karaoke "New Orange" yang terbakar dan menewaskan enam pekerja tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Baca juga: Tak Punya Tangga Darurat, Tempat Karaoke Orange Tegal yang Terbakar Ternyata Tak Kantongi SLF
Gedung yang terbakar juga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Padahal, SLF untuk gedung pelayanan atau umum, sifatnya wajib dan krusial. Dan untuk karaoke Orange itu, yang di belakang (yang terbakar), belum ada (SLF)," katanya, Selasa (16/1/2024).
Heru mengatakan, pembangunan gedung karaoke "New Orange" sejak awal bermasalah lantaran tidak ber-PBG atau tidak ada izin mendirikan bangunan.
Pihaknya pun sudah menegur hingga akhirnya, pihak pengelola mengurus perizinan untuk gedung bagian depan pada 2019-2020.
Akan tetapi, rupanya, ada penambahan ruangan dan bangunan di bagian belakang tanpa sepengetahuan DPUPR dan mereka tidak mengurus izin PBG.
"Nah, yang kebakaran ini kan yang di belakang. Proses penambahan ruangan, bangunan di situ tanpa sepengetahuan kami. Seharusnya, rehab atau penambahan fungsi atau ruang sekecil apa pun harus mengurus PBG lagi," kata Heru.
Baca juga: Tangis Warga Iringi Pemakaman Korban Tewas Kebakaran Karaoke Orange Tegal: Sering Bantu Keluarga
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat atau para pengusaha yang membangun gedung yang sifatnya umum atau pelayanan, mengurus PBG dan mendapatkan SLF.
"Saran kepada pengusaha atau masyarakat, sekecil apa pun rehab, ruangan, tambahan fungsi gedung yang lain, harus mengurus PBG. Karena SLF untuk gedung seperti karaoke, bioskop, hotel, dan lainnya itu wajib dan krusial," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran melanda tempat karaoke "New Orange" di Jalan Veteran, Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (15/1/2024).
Kejadian itu menewaskan enam pemandu lagi dan sembilan orang lainnya harus dilarikan ke rumah sakit.
Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN-T IPB Ajari Peternak Banjarnegara Bikin Pakan Fermentasi, Solusi Malas Ngarit |
![]() |
---|
Usai Bebas Bersyarat, Rumah Bambang Tri Penulis Buku Jokowi Undercover di Blora Sepi |
![]() |
---|
Bahaya Hilang Konsentrasi Berkendara, Begini Cara Aman Bikers Gunakan Aplikasi Navigasi |
![]() |
---|
Bus Trayek Wonosobo-Dieng Mogok Massal, Protes Pick Up Buat Angkut Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.