Berita Jateng
Tak Punya Tangga Darurat, Tempat Karaoke Orange Tegal yang Terbakar Ternyata Tak Kantongi SLF
Dinas PUPR Kota Tegal memastikan, tempat karaoke yang terbakar, New Orange Tegal, tak mengantongi sertifikat layak fungsi (SLF) dan IMB.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Kebakaran tempat karaoke New Orange Tegal yang menewaskan enam korban membuat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tegal turut turun tangan.
Mereka mengecek kelayakan gedung usaha karaoke tersebut.
Hasilnya, bangunan berlantai tiga itu tak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Hal ini pun menjadi wajar lantaran gedung usaha tersebut tak dilengkapi jalur evakuasi hingga tangga darurat.
Baca juga: Autopsi Selesai, Jenazah Korban Kebakaran Tempat Karaoke Orange Tegal Dipulangkan ke Kampung Halaman
Diberitakan sebelumnya, tempat karaoke New Orange Tegal yang beralamat di Jalan Veteran itu mengalami kebakaran, Senin (15/1/2024).
Kejadian ini membuat belasan pemandu lagu (PL) yang tinggal di lantai 3, yang digunakan sebagai mess karyawan, terjebak.
Para korban dievakuasi menggunakan mobil crane melalui jendela di lantai 3.
Namun, enam pemandu lagu tak selamat akibat terlalu banyak menghirup karbon dioksida (CO2).
Pasalnya, dalam kebakaran ini, api tak terlihat berkobar namun menimbulkan asap tebal yang memenuhi seluruh bagian gedung.
Kepala DPUPR Kota Tegal Heru Prasetya mengatakan, selain belum memiliki SLF, gedung bagian belakang yang menjadi lokasi kebakaran juga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"SLF untuk gedung yang bersifat pelayanan atau umum, semisal bioskop, hotel, rumah sakit, tempat karaoke, termasuk spa, itu wajib dan krusial."
"Karena persyaratannya detail, ada jalur difabel, jalur evakuasi, rambu-rambu evakuasi, tangga darurat keselamatan, pintu samping belakang, dan sebagainya," katanya, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: VIDEO Detik-detik Orange Karaoke Tegal Kebakaran yang Tewaskan 6 Pemandu Lagu
Menurut Heru, gedung Karaoke New Orange Tegal saat awal pembangunan juga sempat bermasalah, tidak ber-PBG atau tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Lalu, ditegur dan akhirnya mengurus PBG untuk gedung bagian depan, pada 2019-2020.
Tetapi, kemudian, ada penambahan ruangan dan bangunan di bagian belakang tanpa sepengetahuan dan tidak mengurus izin PBG ke instasi terkait.
"Seharusnya, rehab atau penambahan sekecil apapun itu harus mengurus PBG lagi. Kemudian, dilanjutkan mengurus SLF," jelasnya. (*)
Baca juga: Teka-teki Terjawab! Pratama Arhan Resmi Gabung Klub Korea Selatan Suwon FC
Baca juga: Ikut Sidang Isbat Nikah, Pernikahan 18 Pasangan di Kendal Akhirnya Tercatat di KUA dan Disdukcapil
tempat karaoke terbakar
kebakaran tempat karaoke
Karaoke Orange
Kebakaran Tegal
DPUPR Kota Tegal
tegal Hari Ini
Jalan Palagan Bawen–Ambarawa Kabupaten Semarang Ditutup Sementara Tiga Malam, Ini Alasannya! |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Luthfi Kunjungi Pemkot Pekalongan, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Normal |
![]() |
---|
Saling Bantah Keluarga dan Polda Jateng Soal Kematian Iko Julian Mahasiswa Unnes |
![]() |
---|
Pelayanan di Kota Maupun Kabupaten Pekalongan Tetap Berjalan Paska Demo Ricuh |
![]() |
---|
57 Peserta Demo Berujung Kericuhan dan Penjarahan di DPRD Jepara Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.