Berita Kendal
Ikut Sidang Isbat Nikah, Pernikahan 18 Pasangan di Kendal Akhirnya Tercatat di KUA dan Disdukcapil
Pengadilan Agama Kendal dan Pemkab Kendal memfasilitasi 18 pasangan yang belum mencatatkan nikahnya, Selasa (16/1/2024).
Penulis: hermawan Endra | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Pengadilan Agama Kendal bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kendal memfasilitasi pencatatan nikah 18 pasangan yang belum memiliki kepastian hukum atas pernikahan mereka, Selasa (16/1/2024).
Hal ini difasilitasi lewat sidang Isbat Nikah terpadu yang berlangsung di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.
Wakil Ketua Pengadilam Agama Kendal Miftahul Huda menjelaskan, sebelumnya, ada 40 pasangan yang mendaftar program ini.
"Namun, setelah kami verifikasi, yang memenuhi syarat hanya 18 pasangan."
"Secara garis besar, kami ini terbuka untuk pendaftaran, siapapun bisa," ujar Miftahul Huda.
Baca juga: Terungkap Pelaku Teror Order Fiktif yang Menyasar Warga Karangayu Kendal: Perempuan di Semarang
Miftahul Huda menjelaskan, sidang Isbat Nikah bertujuan membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka dari Pengadilan Agama.
"Setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili."
"Dan, setelah mendapatkan Akta Nikah maka dapat dilakukan perubahan Kartu Keluarga yang semula kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat," imbuhnya.
Baca juga: Kronologi Tabrakan KA Kamandaka dengan Pikap di Kendal, Korban Dilarikan ke RS
Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, sidang Isbat Nikah ini merupakan pilot project dalam mewujudkan ketertiban administarasi.
"Sidang Isbat Nikah ini membantu masyarakat dalam memeroleh kepastian hukum dan juga membantu masyarakat yang tidak mampu dalam mendaftarkan pernikahannya."
"Di sisi lain, ini juga merupakan pilot project dalam mewujudkan ketertiban administrasi penduduk, baik KTP, KK, maupun Akta," ujar Windu.
Setelah sidang Isbat Nikah, pasangan yang ikut mendapat langsung dokumen penetapan pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, dokumen pencatatan nikah atau buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), dan dokumen KK, KTP, serta akta kelahiran dari Dispendukcapil Kendal. (*)
Baca juga: Ketemu Komunitas Motor di Pekalongan, Capres Ganjar Tanya Harga Vespa hingga Ajak Tertib Bayar Pajak
Baca juga: 2.257 Pemilih Luar Kota akan Mencoblos Pemilu 2024 di Solo, KPU: Terbanyak, Mahasiswa dan Pekerja
135 Tenaga Honorer Kendal Gagal Jadi PPPK, Tak Didaftarkan OPD ke Database BKN |
![]() |
---|
SDN 2 Sidomulyo Cepiring Gelar Jalan Sehat Ceria dengan 150 Doorprize |
![]() |
---|
Viral, Menu MBG di Kendal Hanya Ada Mi Goreng Lauk Sepotong Kecil Telur Dadar dan 2 Potong Wortel |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Petani Tembakau di Kendal Menjerit: Panen Jelek, Hanya Laku Rp 10 Ribu Perkilogram |
![]() |
---|
KKN MB UIN Walisongo Posko 41 Dorong Pemberdayaan UMKM Desa Karangayu Lewat Program Branding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.