Berita Kendal

Ikut Sidang Isbat Nikah, Pernikahan 18 Pasangan di Kendal Akhirnya Tercatat di KUA dan Disdukcapil

Pengadilan Agama Kendal dan Pemkab Kendal memfasilitasi 18 pasangan yang belum mencatatkan nikahnya, Selasa (16/1/2024).

Penulis: hermawan Endra | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/HERMAWAN ENDRA
Pengadilan Agama Kendal bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar Sidang Isbat Nikah untuk memfasilitasi pasangan yang belum mencatatkan pernikahan mereka guna mendapat kepastian hukum, Selasa (16/1/2024). Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal ini diikuti 18 pasangan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Pengadilan Agama Kendal bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kendal memfasilitasi pencatatan nikah 18 pasangan yang belum memiliki kepastian hukum atas pernikahan mereka, Selasa (16/1/2024).

Hal ini difasilitasi lewat sidang Isbat Nikah terpadu yang berlangsung di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.

Wakil Ketua Pengadilam Agama Kendal Miftahul Huda menjelaskan, sebelumnya, ada 40 pasangan yang mendaftar program ini.

"Namun, setelah kami verifikasi, yang memenuhi syarat hanya 18 pasangan."

"Secara garis besar, kami ini terbuka untuk pendaftaran, siapapun bisa," ujar Miftahul Huda.

Baca juga: Terungkap Pelaku Teror Order Fiktif yang Menyasar Warga Karangayu Kendal: Perempuan di Semarang

Miftahul Huda menjelaskan, sidang Isbat Nikah bertujuan membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka dari Pengadilan Agama.

"Setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili."

"Dan, setelah mendapatkan Akta Nikah maka dapat dilakukan perubahan Kartu Keluarga yang semula kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat," imbuhnya.

Baca juga: Kronologi Tabrakan KA Kamandaka dengan Pikap di Kendal, Korban Dilarikan ke RS

Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, sidang Isbat Nikah ini merupakan pilot project dalam mewujudkan ketertiban administarasi.

"Sidang Isbat Nikah ini membantu masyarakat dalam memeroleh kepastian hukum dan juga membantu masyarakat yang tidak mampu dalam mendaftarkan pernikahannya."

"Di sisi lain, ini juga merupakan pilot project dalam mewujudkan ketertiban administrasi penduduk, baik KTP, KK, maupun Akta," ujar Windu.

Setelah sidang Isbat Nikah, pasangan yang ikut mendapat langsung dokumen penetapan pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, dokumen pencatatan nikah atau buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), dan dokumen KK, KTP, serta akta kelahiran dari Dispendukcapil Kendal. (*)

Baca juga: Ketemu Komunitas Motor di Pekalongan, Capres Ganjar Tanya Harga Vespa hingga Ajak Tertib Bayar Pajak

Baca juga: 2.257 Pemilih Luar Kota akan Mencoblos Pemilu 2024 di Solo, KPU: Terbanyak, Mahasiswa dan Pekerja

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved