Berita Semarang

Tak Perlu Dibuang, Donasikan Knalpot Brong ke Posko Satlantas Polres Semarang jika Tak Mau Ditilang

Satlantas Polrestabes Semarang membuka posko donasi knalpot brong di Mako Libas Zebra Simpang Lima, Kota Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK SATLANTAS POLRESTABES SEMARANG
Suasana di depan Posko knalpot brong di Mako Libas Zebra Satlantas Polrestabes Semarang, Simpang Lima, Kota Semarang, Senin (15/1/2024). Warga bisa menyumbangkan knalpot brong atau knalpot bising ke posko ini yang hasil penjualan dalam bentuk rosok besi nantinya akan disumbangkan ke panti asuhan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Satlantas Polrestabes Semarang membuka posko donasi knalpot brong di Mako Libas Zebra Simpang Lima, Kota Semarang.

Di posko ini, warga bisa mendonasikan knalpot brong atau knalpot bising yang mereka miliki.

Program donasi knalpot bising ini bagian dari mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong.

"Iya, program ini bagian dari membangun semangat masyarakat mendonasikan knalpot brong yang ada di rumah atau di kendaraanya, untuk didonasikan," ucap Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Unik! Knalpot Brong Hasil Razia Polresta Pati Disulap Jadi Monumen Ikan Bandeng

Hasil donasi knalpot brong nantinya akan dihancurkan menjadi potongan besi.

Potongan besi tersebut kemudian dijual secara kiloan. Yunaldi mengatakan, hasil penjualan besi kiloan itu akan disalurkan ke panti asuhan atau panti sosial.

"Mudah-mudahan, nanti banyak yang nyumbang. Sejauh ini, (sumbangan) masih belasan knalpot," imbuh Yunaldi.

Program donasi knalpot brong masih terus digencarkan sejalan dengan program lain.

Tujuannya, menekan angka pengguna knalpot brong yang melanggar Pasal 48 tentang Kebisingan, Pasal 64 tentang Kelayakan Kendaraan, Pasal 210 terkait Standar Kelayakan Kendaraan, dan Pasal 285 tentang Sanksi Pidana atas penggunaan knalpot brong berupa kurungan penjara selama satu bulan.

Adapula aturan dari lembaga lain, semisal Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

"Kami masih gencarkan progam ini (donasi knalpot), nanti kalau rasa sudah cukup, baru kami hentikan donasinya," katanya.

Baca juga: Peringkat Pertama Penindakan, Polresta Banyumas Berhasil Sita 31.193 Knalpot Brong

Selain donasi knalpot brong, Satlantas Polrestabes Semarang melakukan langkah penegakan hukum.

Selama operasi penegakan, dari 1-15 Januari 2024, polisi telah menindak 1.981 pelanggar.

Rinciannya, 105 pelanggar ditilang, 1.156 diberi teguran tertulis. Sisanya, 725 pelanggar, dilakukan penyitaan knalpot brong.

Langkah lain berupa penindakan di titik rawan balap liar, di antaranya di Jalan Dokter Cipto, Jalan MT Haryono, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Siliwangi, dan Jalan Madukoro.

"Kami juga sosialisasi zero knalpot brong ke sekolah-sekolah, baik SMA maupun SMK," kata Yunaldi. (*)

Baca juga: Tak Kuat Menanjak, Mobil Wisatawan Tujuan Dieng Nyaris Masuk Jurang di Jalur Sikarim Wonosobo

Baca juga: Tangis Warga Iringi Pemakaman Korban Tewas Kebakaran Karaoke Orange Tegal: Sering Bantu Keluarga

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved