Berita Boyolali

6 Prajurit TNI Terduga Penganiaya Simpatisan PDIP Boyolali Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Enam prajurit TNI pelaku dugaan penganiayaan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Boyolali akan dijerat pasal berlapis.

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Danpom IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi memberi keterangan terkait dugaan penganiayaan simpatisan PDIP di Boyolali, seusai deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (14/1/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Enam prajurit TNI pelaku dugaan penganiayaan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Boyolali akan dijerat pasal berlapis.

Komandan Denpom IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi mengatakan, kasus ini juga bukan delik aduan sehingga kasus tetap berjalan.

Seperti diketahui, keenam prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah anggota TNI AD Kompi B Batalyon Infantri (Yonif) Raider 408/Suhbrastha Boyolali.

"Meskipun ada beberapa saksi yang tidak keberatan, tidak menuntut, tapi ini bukan delik aduan, kasus tetap berjalan," kata Risono seusai deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (14/1/2024).

Baca juga: Kasus Prajurit TNI Aniaya Simpatisan PDIP Boyolali Masih Bergulir, Denpom Surakarta Periksa 18 Saksi

Risono mengatkaan, para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP, dimana deliknya adalah kejahatan dimuka umum.

Kemudian, Pasal 351 KUHP, yang juga akan dimasukkan dalam berkas perkara.

"Berat ringannya (hukuman), tergantung hasil visum, yang menentukan hakim. Kami hanya menyodorkan pasal."

"Kalau Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Kalau Pasal 351 KUHP, ancaman hukuman tergantung ringan beratnya luka korban," jelasnya.

Risono memastikan, kasus ini berjalan tanpa upaya mediasi maupun restoratif justice.

Proses hukum dilakukan tanpa adanya intervensi.

"Bahkan, pemeriksaan saksi ada yang di rumah. Kami mendatangi, mungkin mereka takut, jadinya kami datangi."

"Ada yang beberapa tidak mempermasalahkan. Bahkan, ada anggota lapangan minta maaf. Tapi, itu proses tetap berjalan," paparnya.

Dilakukan Spontan

Risono menjelaskan, dugaan penganiayaan ini dilakukan secara spontan.

Namun demikian, tidak ada pembenaran melakukan penganiayaan.

Baca juga: Anak Ketua DPRD Boyolali Diduga Ikut Dianiaya Prajurit TNI di Boyolali, LPSK Minta Proses Transparan

Berdasarkan keterangan saksi, massa lalu lalang di area asrama sejak pagi, dari pukul 08.00 WIB. Mereka lewat di area tersebut secara berombongan.

"Jadi, tidak hanya sekali. Mereka rombongan, sejak pagi, lewat."

"Kebetulan, yang mengadang sedang puncak-puncaknya kemarahan anggota. Kalau mereka keluar, berarti terganggu," jelasnya.

"Oknum Prajurit TNI AD yang terlibat masih muda-muda. Mereka pangkat Prada, Pratu, umur 20 tahun," imbuhnya.

Rinoso menerangkan, hal-hal yang memberatkan maupun meringankan tersangka pasti akan dimasukkan ke dalam berkas perkara. Hal itulah yang menjadi pertimbangan hakim.

Dia memastikan, hasil pemeriksaan medis terhadap korban penganiayaan, tidak ditemukan luka dalam.

"Dokter menerangkan, tidak ada luka dalam, patah tulang, lebam, lecet, jahitan, tidak ada," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tujuh simpatisan PDIP diduga dianiaya prajurit TNI saat melintas di depan Mako Kompi B Batalyon Infantri (Yonif) Raider 408/Suhbrastha Boyolali.

Kasus ini dipicu kemarahan prajurit TNI karena simpatisan partai yang pulang dari kampanye itu menggunakan knalpot bising. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved