Berita Boyolali

Anak Ketua DPRD Boyolali Diduga Ikut Dianiaya Prajurit TNI di Boyolali, LPSK Minta Proses Transparan

Anak Ketua DPRD Boyolali ikut menjadi korban dugaan penganiayaan oknum prajurit TNI di Boyolali.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/DAN BURTON
Ilustrasi Pemukulan. LPSK mengungkap, satu di antara tujuh korban penganiayaan oknum prajurit TNI di Boyolali adalah anak ketua DPRD Boyolali. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Anak Ketua DPRD Boyolali ikut menjadi korban dugaan penganiayaan oknum prajurit TNI di Boyolali.

Pemuda berinisial JIP itu diduga dianiaya saat mengambil gambar situasi di sekitar Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Boyolali, Jawa Tengah.

Hal ini diungkapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam jumpa pers, Rabu (10/1/2024).

"Korban berinisial JIP ini mahasiswa, ayahnya adalah pengurus partai di PDI-P Boyolali. Bapaknya itu adalah ketua DPRD Boyolali," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Baca juga: KRONOLOGI Pendukung Ganjar Dikeroyok Prajurit TNI di Boyolali: Berawal dari Suara Knalpot Brong

Edwin mengungkapkan, dugaan penganiayaan JIP berawal saat JIP ditelepon ayahnya untuk memantau situasi di sekitar Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh.

"Jadi, JIP ini, dia parkir mobil di ruko seberang Pos 1. Kemudian, dia ambil gambar situasi di situ," jelas Edwin.

"Ketika dia ambil gambar di situ, tentara langsung menghampirinya dan melakukan penganiayaan ke JIP. Kemudian, oknum terduga pelaku membawanya masuk ke dalam markas," lanjut dia.

JIP mengalami luka pada hidung dan memar di wajah setelah diduga dianiaya oknum TNI.

Selain JIP, ada enam korban lain, yaitu DIF, YW, PAR, SA, ADI, dan LUF.

Dalam kasus ini, enam oknum TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.

Keenam tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan laporan salah satu korban berinisial ADI.

"Keterangan yang kami terima bahwa enam tersangka yang ditahan itu baru terkait korban ADI, belum terkait korban lain," kata Edwin.

Baca juga: Respons Ganjar usai Anggota TNI Boyolali Ditetapkan Tersangka, Pasca-Penganiayaan Relawan

LPSK berharap, kasus penganiayaan yang dilakukan oknum TNI ini bisa diproses secara transparan dan berkeadilan.

"Penindakannya kami harapkan akuntabel, transparan, dan berkeadilan. Korban sudah jadi korban, jangan dicari kesalahannya, kasus ini problem-nya penganiayaan, bukan lainnya," jelas Edwin.

Sebagai informasi, kasus penganiayaan terhadap warga Boyolali terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Boyolali, pada 30 Desember 2023.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved