Berita Haji dan Umrah

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Setiap Embarkasi Berbeda, Berapa untuk Jemaah di Embarkasi Solo?

Kementerian Agama merilis besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan calon jemaah haji 2024 per embarkasi.

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK DISKOMINFO BATANG
Ilustrasi. Petugas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batang melayani calon jemaah haji di Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu, Senin (11/12/2023). Biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji berbeda setiap embarkasi, termurah di embarkasi Aceh dan termahal di embarkasi Surabaya. 

Dalam Keppres tersebut juga diatur tentang besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih, yakni sebesar Rp8.200.040.638.567.

Sementara, Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000. (*)

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Kamis 11 Januari 2024: Masih Stagnan, UBS Naik Tipis

Baca juga: Razia Polisi di Banjarnegara Merambah ke Sekolah, Siswa Pelanggar Bisa Ditilang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved