Berita Haji dan Umrah
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Setiap Embarkasi Berbeda, Berapa untuk Jemaah di Embarkasi Solo?
Kementerian Agama merilis besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan calon jemaah haji 2024 per embarkasi.
Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK DISKOMINFO BATANG
Ilustrasi. Petugas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batang melayani calon jemaah haji di Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu, Senin (11/12/2023). Biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji berbeda setiap embarkasi, termurah di embarkasi Aceh dan termahal di embarkasi Surabaya.
Dalam Keppres tersebut juga diatur tentang besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih, yakni sebesar Rp8.200.040.638.567.
Sementara, Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000. (*)
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Kamis 11 Januari 2024: Masih Stagnan, UBS Naik Tipis
Baca juga: Razia Polisi di Banjarnegara Merambah ke Sekolah, Siswa Pelanggar Bisa Ditilang
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Haji dan Umrah
Jemaah Haji Lansia 2024 Diperkirakan Lebih dari 40 Ribu Orang, Ini Imbauan Kemenag ke Petugas |
![]() |
---|
Masih Ada Waktu! Masa Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap Pertama Diperpanjang Hingga 23 Februari |
![]() |
---|
4 Hari Layanan Pelunasan Biaya Haji 2024 Dibuka, 4.438 Calon Jemaah Telah Lunas Bipih |
![]() |
---|
Permudah Jemaah Haji Urus Imigrasi, Menteri Agama Usulkan 2 Fast Track Baru ke Pemerintah Arab Saudi |
![]() |
---|
Kemenag RI Rilis Daftar Nama Jemaah Calon Haji Reguler 2024: Cek Kesehatan sebelum Lunasi Biaya Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.