Pemilu 2024

Pengurusan Ditunggu sampai 15 Januari, Ini Syarat dan Cara Pindah Memilih atau TPS di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayani pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) bagi warga pemilik hak suara di Pemilu 2024.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Warga Desa Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, mengikuti simulasi pemungutan suara yang digelar KPU Kabupaten Tegal di Halaman Kampus Institut Agama Islam Bhakti Negara, Tegal, Rabu (27/12/2023). KPU melayani pindah memilih atau pindah TPS bagi warga pemilik hak suara. 

Dikutip dari kpu.go.id, inilah syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih atau TPS:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • indah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Tribunnews.com/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Pindah Memilih atau TPS di Pemilu 2024, Alasan Pindah Domisili.

Baca juga: Harga Rumah Bersubsidi Naik, Bagaimana Nasib Konsumen yang Telah Mengajukan KPR tapi Belum Akad?

Baca juga: BPR Bank Jepara Mulai Jual Aset untuk Selamatkan Keuangan, Direktur Nonaktif Ditugasi Tagih Kredit

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved