Pemilu 2024

Pengurusan Ditunggu sampai 15 Januari, Ini Syarat dan Cara Pindah Memilih atau TPS di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayani pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) bagi warga pemilik hak suara di Pemilu 2024.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Warga Desa Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, mengikuti simulasi pemungutan suara yang digelar KPU Kabupaten Tegal di Halaman Kampus Institut Agama Islam Bhakti Negara, Tegal, Rabu (27/12/2023). KPU melayani pindah memilih atau pindah TPS bagi warga pemilik hak suara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayani pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) bagi warga pemilik hak suara di Pemilu 2024.

Mereka pun harus mengurus pindah memilih ini di daerah asal tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT) ke daerah tujuan.

Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi Devid Wahyuningtyas mengatakan, pindah lokasi memilih ini akan dilayani hingga 15 Januari 2024.

"Misal, seseorang yang dulunya tinggal di (Kabupaten) Karanganyar dan terdaftar di DPT di sana, kemudian, saat ini, dia pindah ke (Kabupaten) Sragen atau luar daerah lainnya, bisa mengajukan pindah memilih," kata Devid, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ini Kerugian Kalau Pindah Memilih di Pemilu 2024: Tak Bisa Pilih Caleg di Dapil Tempat Tinggal

Dikutip dari Tribunnews.com, Devid mengatakan, calon pemilih bisa mengajukan pindah memilih atau TPS dengan membawa membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK), jika pindah domisili.

Selengkapnya, inilah cara pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024 bagi pemilih yang pindah domisili:

  1. Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan cek di cekdptonline.kpu.go.id.
  2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota baik di wilayah asal maupun tujuan.
  3. Bawa dokumen pendukung seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang memuat alamat tempat tinggal sekarang.
  4. Petugas PPS/PPK/KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
  5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Tak Bisa secara Daring

Sementara itu, anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih adalah mengurus langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, urus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online (daring) sebab ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Karenanya, untuk pindah memilih, yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU kabupaten/kota, membawa bukti dukung alasan."

"Jadi, kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," ungkap Betty, beberapa waktu lalu.

Baca juga: KPU Demak Siapkan TPS Khusus Pemilu 2024, Ditempatkan di 6 Ponpes dan Rutan

Alasan Pindah TPS Jelas

Layanan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Layanan pindah memilih atau pindah TPS ini diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.

Jika belum terdaftar dalam DPT, mereka tidak dapat pindah memilih.

Dikutip dari kpu.go.id, inilah syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih atau TPS:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • indah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Tribunnews.com/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Pindah Memilih atau TPS di Pemilu 2024, Alasan Pindah Domisili.

Baca juga: Harga Rumah Bersubsidi Naik, Bagaimana Nasib Konsumen yang Telah Mengajukan KPR tapi Belum Akad?

Baca juga: BPR Bank Jepara Mulai Jual Aset untuk Selamatkan Keuangan, Direktur Nonaktif Ditugasi Tagih Kredit

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved