Pemilu 2024

Ini Kerugian Kalau Pindah Memilih di Pemilu 2024: Tak Bisa Pilih Caleg di Dapil Tempat Tinggal

Perantau dan mahasiswa luar kota memiliki kesempatan 'pindah memilih' jika tak bisa pulang ke alamat domisili dimana terdaftar sebagai pemilih tetap.

|
Editor: rika irawati
TRIBUN JOGJA/SULUH PAMUNGKAS
Ilustasi Pemilu. Perantau dan mahasiswa luar kota memiliki kesempatan 'pindah memilih' jika tak bisa pulang ke alamat domisili dimana dia terdaftar sebagai pemilih tetap. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Perantau dan mahasiswa luar kota memiliki kesempatan 'pindah memilih' jika tak bisa pulang ke alamat domisili dimana dia terdaftar sebagai pemilih tetap.

Hanya saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan, mereka akan kehilangan kesempatan memilih calon legislatif (caleg) yang bertarung di daerah pemilihan (dapil) setempat.

Pemilih akan disodori pilihan caleg-caleg yang memperebutkan suara di dapil lokasi baru.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, 'pindah memilih' diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dia tidak berhak atau kehilangan haknya untuk memilih wakil di dapil di mana dia terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Bakal Jadi Bidikan Caleg hingga Capres, Separuh Pemilih di Jateng Ternyata Pemuda

Dia mencontohkan, A terdaftar dalam DPT untuk memilih di Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Jika ia mengurus pindah memilih, misalnya, ke Kecamatan Sawangan (masih di Kota Depok), maka ia akan kehilangan hak pilih pada Pileg DPRD Kota Depok karena ia berpindah dari dapil berbeda (Tapos ke Sawangan).

Seandainya A pindah memilih lintas provinsi ke DKI Jakarta maka ia akan kehilangan hak pilih untuk memilih wakilnya di DPRD Kota Depok, DPRD Jawa Barat, DPR RI, dan DPD RI.

Sebab, dari semua jenis pileg itu, tak ada dapil yang sama antara daerah asal A (Kecamatan Tapos, Kota Depok), dengan daerah tujuan A (DKI Jakarta).

Hasyim menambahkan, UU Pemilu membatasi tenggat warga mengurus pindah pemilih ke KPU, 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Namun, ketentuan itu pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah melonggarkannya menjadi 7 hari sebelum hari pencoblosan.

Baca juga: Bisa Melenceng dari Substansi, KPU Larang Penggunaan Akronim dalam Debat Capres Cawapres Pemilu 2024

Warga dapat mengurus pindah memilih melalui situs cekdptonline.kpu.go.id atau mengurus ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat dengan membawa berkas pendukung.

Selanjutnya, KPU akan menentukan di TPS mana warga "pindah memilih" akan terdaftar pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

Warga tak bisa sesuka hati menentukan di TPS mana ia ingin mencoblos.

Ketentuan ini merupakan ketentuan yang baru berlaku pada Pemilu 2024. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Ingatkan Warga yang "Pindah Memilih" Berpotensi Kehilangan Hak Pilih Pileg".

Baca juga: Ada Bekas Jeratan di Leher Mayat Perempuan Setengah Telanjang di Kembaran Banyumas, Dada Diinjak

Baca juga: Digerebek BNNP Jateng, Warga Semarang Berusaha Bakar Ganja yang Baru Dibeli dari Medan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved