Pilpres 2024
Bisa Melenceng dari Substansi, KPU Larang Penggunaan Akronim dalam Debat Capres Cawapres Pemilu 2024
KPU meminta calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tak lagi menggunakan akronim tak familiar dalam debat resmi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tak lagi menggunakan akronim tak familiar dalam debat resmi.
Hal ini untuk menghindari perdebatan yang justru melenceng dari substansi.
Hal ini merupakan satu di antara evaluasi KPU terhadap debat perdana cawapres yang berlangsung 22 Desember 2023 lalu.
Saat itu, cawapres Gibran Rakabuming Raka bertanya kepada cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal SGIE tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Akhirnya, perdebatan berpusat pada singkatan kata SGIE, bukan subtansi pertanyaan ekonomi halal dunia.
"Diupayakan untuk pertanyaan semacam (Akronim) itu tidak muncul," kata Komisioner KPU RI August Mellaz dikutip dari Youtube Kompas TV, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: Ganjar Berharap Durasi Tanya Jawab Debat Capres Diperbanyak: Biar Bisa Sampaikan Pikiran Berbeda
Terkait polemik yang terjadi pada debat cawapres sebelumnya soal akronim tersebut, August menegaskan akan mengingatkan tim capres-cawapres agar hal itu tidak terjadi lagi.
"Kami ingatkan ke tim paslon untuk memastikan agar itu tidak terjadi. Kalau memang situasi di lapangannya terjadi sebaliknya, moderator bisa mengambil peran tanpa mengurangi waktu dari paslon," jelasnya.
Ia menegaskan soal pertanyaan akronim harus diperjelas dahulu sebelum bisa dijawab kandidat capres-cawapres.
"Ini posisinya antara moderator ke pihak yang bertanya, sampai jelas, baru kemudian dimulai lagi," katanya.
Baca juga: Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Masih Jadi Polemik, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden telah menyepakati adanya debat Pilpres 2024.
Berikut jadwal dan tema debat calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024:
- Debat pertama, 12 Desember 2023: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
- Debat kedua, 22 Desember 2023: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.
- Debat ketiga, 7 Januari 2024: Pertahanan, Keamanan, Geopolitik, dan Hubungan Internasional.
- Debat keempat, 21 Januari 2024: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, Agraria, dan Masyarakat Adat.
- Debat kelima, 4 Februari 2024: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)
Baca juga: Pemerintah Imbau Warga Kembali Pakai Masker, Kasus Covid Terus Meningkat di Akhir Tahun
Baca juga: Gara-gara Mi Instan, Shin Tae-yong Tegur Seluruh Pemain Timnas Indonesia di TC Irak
Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP |
![]() |
---|
Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak |
![]() |
---|
PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.