Berita Jateng

Digerebek BNNP Jateng, Warga Semarang Berusaha Bakar Ganja yang Baru Dibeli dari Medan

BNNP Jateng tangkap warga Semarang atas kepemilikan 330 gram ganja dan 11,2 gram tembakau gorila.

Editor: rika irawati
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Ilustrasi tanaman ganja. Warga Kota Semarang berinisial DAB diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah bersama barang bukti berupa 330 gram ganja dan 11,2 gram tembakau gorila. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Warga Kota Semarang berinisial DAB diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah bersama barang bukti berupa 330 gram ganja dan 11,2 gram tembakau gorila.

Narkoba itu dipesan DAB melalui media sosial Instagram dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Barang bukti ganja dan tembakau itu kiriman dari Medan, Sumut, yang dipesan melalui media sosial Instagram dan ini hasil dari pelacakan tim siber Bea Cukai, kemudian diinformasikan kepada BNN Jateng. Kami lakukan join operation di lapangan," kata Kepala BNN Jateng Agus Rohmat saat jumpa pers, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: BNN Razia Indekos dan Mess Pemandu Lagu di Purwokerto, Tes Urine Penghuni, Hasilnya?

Agus mengatakan, dalam penangkapan itu, petugas BNN Jateng sengaja mengirim paket ke alamat DAB di Jalan Prambanan Barat Raya, Kota Semarang, Jumat (22/12/2023).

"Setelah paket diterima DAB, tersangka masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu dari dalam."

"Tim gabungan yang didampingi sekretaris RT baru bisa masuk ke dalam rumah setelah menembak kaca jendela rumah sebanyak dua kali," jelasnya.

Namun, saat penangkapan berlangsung, DAB berusaha melenyapkan barang bukti dengan membakar paket berisi ganja di halaman rumah.

"Pembakaran itu digagalkan tim gabungan, kemudian tim gabungan melakukan penggeledahan rumah dengan dukungan anjing K9," lanjutnya.

Petugas menyita paket ganja seberat 319,75 gram, ganja di dalam kamar seberat 11,20 gram, tembakau gorila seberat 2,9 gram, timbangan digital, plastik klip, dan ponsel.

Baca juga: BNNP Jateng Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja, Diterima Warga Karanganyar dari Napi Lapas Wonogiri

Dari hasil pemeriksaan, tersangka DAB mengaku diminta menerima paket ganja seberat 319,75 gram milik seorang dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial Y.

Sedangkan ganja seberat 11,2 gram dan tembakau gorila itu disebut milik R, yang juga berstatus DPO.

Agus mengatakan, pengamanan barang bukti itu menyelamatkan 672 jiwa dari kecanduan.

"Harga jual 1 gram ganja itu Rp15.000 dan 1 gram ganja itu bisa digunakan dua orang."

"Sementara, tembakau gorila, harga jual per gramnya Rp110.000 dan 1 gram tembakau gorila bisa digunakan oleh 3 orang."

"Sehingga, jika ditotal, barang bukti yang terkumpul bisa menyelematkan 672 jiwa," katanya. (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengiriman Ganja dan Tembakau Gorila di Semarang Digagalkan, Dipesan lewat Instagram".

Baca juga: Bisa Melenceng dari Substansi, KPU Larang Penggunaan Akronim dalam Debat Capres Cawapres Pemilu 2024

Baca juga: Pemerintah Imbau Warga Kembali Pakai Masker, Kasus Covid Terus Meningkat di Akhir Tahun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved