Pemilu 2024

KPU Demak Siapkan TPS Khusus Pemilu 2024, Ditempatkan di 6 Ponpes dan Rutan

Komisi Pemilihan Umum Demak menyiapkan tempat pemungutan suara khusus Pemilu 2024 di enam ponpes dan Rutan Demak.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Ketua KPU Demak Siti Ulfaati saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Demak, Selasa (9/1/2024). KPU Demak berencana membangun TPS khusus di enam ponpes dan di Rutan Demak di Pemilu 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus Pemilu 2024.

Tempat pemungutan suara khusus itu akan didirikan di sejumlah lokasi, di antaranya pondok pesantren dan Rumah Tahanan (Rutan) Demak.

Ketua KPU Demak Siti Ulfaati mengatakan, pembangunan TPS khusus ini bertujuan mempermudah pemilih yang tidak sanggup pulang ke tempat asal saat ingin menggunakan hak suara Pemilu 2024.

Dia menjelaskan bahwa penentuan lokasi khusus sudah sesuai aturan yang ada.

"Melaksanakan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilih Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 3/TIK 02-SD/14/2024 perihal Pemberitahuan Surat Pemberitahuan Pindah Memilih bagi Pemilih di Lokasi Khusus," kata Ulfa, sapaannya, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Ingin Cegah Kecelakaan Akibat Kendaraan Tak Layak Jalan, Dishub Demak Gratiskan Retribusi Uji KIR

Baca juga: Pegawai Tempat Pangkas Rambut di Bintoro Demak Tewas Bersimbah Darah, Ada Beberapa Luka di Tubuh

Ulfa menambahkan, TPS khusus rencananya didirikan di enam ponpes, yakni, Ponpes BUQ Bintoro Demak, Ponpes Asy Syarifah Brumbung Mranggen, Ponpes Ibrahimiyah Brumbung Mranggen, Ponpes Futuhiyyah Mranggen, dan Ponpes Girikusumo Banyumeneng Mranggen.

"Satu ponpes ada dua TPS, ada yang satu TPS," ujarnya.

Perbedaan pendidiran TPS didasari jumlah pemilih di ponpes tersebut.

"Jumlah pemilih (di satu TPS) maksimal 300 DPT (daftar pemilih tetap), kalau lebih 300 DPT harus dua TPS, tidak diboleh lebih dari itu. Ini juga berlaku di Rutan Demak," ujarnya. (*)

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 10 Januari 2024: Turun Rp7.000/Gram, UBS Naik Tipis

Baca juga: 2 Parpol Dicoret dari Kepesertaan Pemilu 2024 Gara-gara Ini

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved