Berita Demak

Ingin Cegah Kecelakaan Akibat Kendaraan Tak Layak Jalan, Dishub Demak Gratiskan Retribusi Uji KIR

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak membebaskan retribusi pengujian KIR kendaraan, tahun ini.

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Demak Arief Sudaryanto saat ditemui di kantornya, Kamis (4/1/2024). Arief mengatakan, tahun ini, Pemkab Demak membabaskan retribusi uji KIR bagi pemilik kendaraan untuk meningkatkan jumlah kendaraan layak jalan di Demak sehingga bisa mencegah kecelakaan akibat kondisi kendaraan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak membebaskan retribusi pengujian KIR kendaraan alias gratis, tahun ini.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong warga Demak melakukan uji KIR kendaraan untuk mencegah kecelakaan akibat kondisi kendaraan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub (Dishub) Kabupaten Demak Arief Sudaryanto mengatakan, pembebasan retribusi pengujian KIR ini sesuai aturan yang ada.

"Itu dasarnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kemudian muncul PP 35 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah."

"Ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Administrasi Daerah," kata Arief, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Ini Tampang 4 Pelaku Pembunuhan Karyawan Barbershop Demak

Arief mengatakan, kesadaraan warga Demak melakukan uji KIR kendaraan masih rendah.

Dia berharap, kebijakan ini mendorong pemilik kendaraan melakukan uji KIR sehingga kendaraan yang melaju di jalanan Demak, khususnya, memenuhi standar layak jalan dan mencegah kecelakaan.

"Tentu, kami harapkan, masyarakat yang melakukan pengujian akan lebih banyak lagi, banyak yang tertib," jelasnya.

"Ini, kalau lihat datanya, belum optimal, masyarakat masih ada yang kurang sadar melakukan pengujian," ungkapnya.

Baca juga: Heboh Muncul Pulau Baru di Pantai Desa Surodadi Demak, Bupati Takjub

Arief meminta masyarakat bisa melakukan pengujian KIR lantaran pihaknya masih membebaskan retribusi.

"Silakan, tidak ada retribusi pengujian. Yang punya kendaraan wajib uji bisa membawa kendaraannya ke Dishub untuk bisa diujikan sehingga nanti, kendaraan layak uji betul layak jalan sehingga ke depan, keselamat penguna jalan bisa terjaga. Kalau bisa, zero kejadian akibat ketidaklayakan kendaraan," ujarnya. (*)

Baca juga: Dieng Selalu Macet saat Libur Panjang, Polda Jateng Minta Ada Perbaikan Jalan di Jalur Wisata

Baca juga: Warga Sambiroto Pati Tangkap Kakap Putih Jumbo di Sungai Tayu, Dipanah dari Atas Jembatan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved