Berita Wonosobo

2 Parpol Dicoret dari Kepesertaan Pemilu 2024 Gara-gara Ini

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo telah melakukan pengawasan terhadap penyerahan LADK partai politik peserta pemilu 2024.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Bawaslu Wonosobo
Bawaslu Wonosobo saat mengawasi proses penyampaian LADK dan penerimaan LADK di Kantor KPU Wonosobo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo telah melakukan pengawasan terhadap penyerahan LADK partai politik peserta pemilu 2024.


Berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum maka pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPD/DPR/DPRD wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).  


Laporan tersebut disampaikan kepada KPU setempat, paling akhir pada 7 Januari 2024.


Dalam hal ini yang menjadi kewenangan pengawasan Bawaslu Kabupaten Wonosobo adalah LADK untuk kepentingan kampanye calon anggota DPRD Kabupaten Wonosobo.


Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi menjelaskan LADK adalah pelaporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari partai politik, calon anggota DPRD Kabupaten, serta sumber lainnya.

Baca juga: Di Cilacap, Ganjar Dorong Anak Muda Terlibat Proses Politik


Ia mengatakan, hasil pengawasan LADK partai politik di Kabupaten Wonosobo menunjukkan hingga tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 terdapat 2 partai politik yang tidak menyampaikan LADK.


"Ada Partai Buruh dan Partai Garuda. Diketahui, Partai Buruh tidak mempunyai kepengurusan dan tidak mengajukan calon anggota legislatif sedangkan Partai Garuda tidak mengajukan calon anggota legislatif,” kata Sarwanto, Rabu (10/1/2024).


Lebih lanjut dijelaskan, jumlah partai politik yang sudah menyampaikan LADK sebanyak 16 partai politik.


Antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat,  Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.


Sekalipun telah menyampaikan LADK namun sebagian besar laporan itu belum lengkap sehingga KPU Kabupaten Wonosobo memberikan kesempatan kepada partai-partai politik untuk memperbaiki dan melengkapi LADK.


“Tercatat hanya Partai Ummat dan Nasdem yang laporannya telah diterima KPU Kabupaten Wonosobo, sedangkan lainnya dikembalikan untuk perbaikan.  Adapun waktu untuk penyampaian LADK hasil perbaikan dibatasi hingga tanggal 12 Januari 2024,” terangnya.


Selanjutnya dikatakan, Bawaslu Kabupaten Wonosobo mendorong partai-partai politik untuk tepat waktu menyampaikan LADK.  


Pada aspek ini, transparansi dan akuntabilitas partai-partai politik peserta Pemilu diuji dan tentunya akan dinilai pula oleh publik.

Baca juga: Reaksi Warganet usai Prabowo Subianto Diserang saat Debat Capres: Teguh Tutup Rahasia Militer


“Penyampaian LADK merupakan ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik. Oleh sebab itu kami mengingatkan partai untuk disiplin dan bertanggungjawab agar partai politik tersebut tidak didiskualifikasi dalam pemilu 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 338 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” lanjutnya. 


Terkait dengan tidak adanya penyampaian LADK pada Partai Buruh dan Partai Garuda maka Bawaslu memastikan kedua partai tersebut dicoret dari kepesertaannya dalam pemilu 2024.


“Bawaslu nanti akan mengimbau agar KPU Kabupaten Wonosobo menerbitkan surat keputusan yang menyebutkan bahwa Partai Buruh dan Partai Garuda tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2024 dan jika saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mereka mendapatkan suara maka suara tersebut dinyatakan tidak sah,” tandasnya. (ima)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved