Berita Bisnis
Harga Rumah Bersubsidi Naik, Bagaimana Nasib Konsumen yang Telah Mengajukan KPR tapi Belum Akad?
Harga rumah bersubsidi resmi mengalami kenaikan per 2 Januari 2024. Di Jawa Tengah, harga rumah bersubsidi dipatok Rp166 juta.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Harga rumah bersubsidi resmi mengalami kenaikan per 2 Januari 2024.
Di Jawa Tengah, harga rumah bersubsidi 2024 dibanderol dengan batas Rp166 juta atau naik Rp4 juta dari harga tahun sebelumnya.
Lalu, bagaimana nasib calon konsumen yang telah mengajukan kredit pembelian rumah skema FLPP sebelum aturan berlaku namun belum melakukan akad?
Perwakilan DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah Juremi meminta calon konsumen tersebut tidak khawatir.
Baca juga: Harga Rumah Bersubsidi 2024 Naik, di Jateng Dipatok Rp166 Juta
Sebab, kepada mereka akan tetap diberlakukan harga lama atau harga yang disetujui sebelumnya.
"Bagi konsumen yang sudah mengajukan pembelian tahun kemarin, otomatis masih pakai harga lama walaupun belum akad."
"Akad itu persyaratannya banyak, mulai dari data konsumen, kemudian rumah tersebut sudah jadi apa belum. Misal, rumah itu jadinya masih nanti bulan Februari maka tetap pakai harga lama," kata Juremi, Selasa (9/1/2024).
Kabar Baik bagi Pengembang
Sementara itu, Ketua DPW Asosiasi Perumahan Sederhana Nasional (Apernas) Jateng Eko Purwanto mengatakan, kenaikan harga rumah bersubsidi memberi kabar baik bagi pengembang.
Sebab, selama pandemi Covid-19, harga rumah bersubsidi tak mengalami kenaikan.
"Setiap tahun, harusnya ada penyesuaian harga (rumah bersubsidi) karena dari sisi harga bahan baku dan tanah, mengalami kenaikan."
"Tetapi, kemarin, permasalahan Covid-19, sempat vakum selama dua sampai tiga tahun tidak mengalami kenaikan dan baru naik pasca-Covid-19."
"Dengan kenaikan, walaupun tidak terlalu banyak ini, menjadi stimulus, penyemangat teman-teman (pengembang) untuk membangun lagi rumah subsidi," terang Eko, Selasa.
Baca juga: Banyak Pemohon Rumah Subsidi Ditolak karena Masuk Daftar Hitam BI Checking, Penjualan Sepi
Eko mengatakan, kenaikan harga ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Harga tersebut diberikan melalui pembelian skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Harga Emas Hari Ini Naik, Rabu 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
35 UMKM Perempuan Pemenang SisBerdaya & DisBerdaya 2025, Manfaatkan AI Kembangkan Bisnis |
![]() |
---|
BI Purwokerto Perkuat Stabilitas Rupiah, Inflasi Banyumas Raya Terkendali di 2 Persen |
![]() |
---|
Perusahaan Kemasan Plastik Malaysia Gabung KEK Batang: Investasi 7 Juta USD, Serap 500 Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Tarif Trump Pukul Bisnis Ekspor Jateng, Apindo Peringatkan Potensi PHK di Sektor Garmen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.