Pemilu 2024
Pengurusan Ditunggu sampai 15 Januari, Ini Syarat dan Cara Pindah Memilih atau TPS di Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayani pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) bagi warga pemilik hak suara di Pemilu 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayani pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) bagi warga pemilik hak suara di Pemilu 2024.
Mereka pun harus mengurus pindah memilih ini di daerah asal tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT) ke daerah tujuan.
Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi Devid Wahyuningtyas mengatakan, pindah lokasi memilih ini akan dilayani hingga 15 Januari 2024.
"Misal, seseorang yang dulunya tinggal di (Kabupaten) Karanganyar dan terdaftar di DPT di sana, kemudian, saat ini, dia pindah ke (Kabupaten) Sragen atau luar daerah lainnya, bisa mengajukan pindah memilih," kata Devid, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ini Kerugian Kalau Pindah Memilih di Pemilu 2024: Tak Bisa Pilih Caleg di Dapil Tempat Tinggal
Dikutip dari Tribunnews.com, Devid mengatakan, calon pemilih bisa mengajukan pindah memilih atau TPS dengan membawa membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK), jika pindah domisili.
Selengkapnya, inilah cara pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024 bagi pemilih yang pindah domisili:
- Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan cek di cekdptonline.kpu.go.id.
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota baik di wilayah asal maupun tujuan.
- Bawa dokumen pendukung seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang memuat alamat tempat tinggal sekarang.
- Petugas PPS/PPK/KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Tak Bisa secara Daring
Sementara itu, anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih adalah mengurus langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, urus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online (daring) sebab ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Karenanya, untuk pindah memilih, yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU kabupaten/kota, membawa bukti dukung alasan."
"Jadi, kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," ungkap Betty, beberapa waktu lalu.
Baca juga: KPU Demak Siapkan TPS Khusus Pemilu 2024, Ditempatkan di 6 Ponpes dan Rutan
Alasan Pindah TPS Jelas
Layanan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Layanan pindah memilih atau pindah TPS ini diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.
Jika belum terdaftar dalam DPT, mereka tidak dapat pindah memilih.
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.