Berita Purbalingga

Penertiban Knalpot Brong di Purbalingga Sasar Pelajar, Polsek Bobotsari Tertibkan 16 Motor

Polsek Bobotsari Polres Purbalingga menemukan ada sebanyak 16 sepeda motor menggunakan knalpot brong di SMK Ma'arif Bobotsari, Purbalingga, Senin.

ist/dok polres purbalingga
Personel kepolisian menemukan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar saatsSosialisasi dan penertiban knalpot brong di lingkungan sekolah di SMK Maarif Bobotsari, Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (8/1/2024) pagi. 

Selanjutnya dilakukan pengecekan sepeda motor siswa di area parkir sekolah.

Kapolsek berharap dengan upaya penertiban yang dilakukan dapat meminimalisir pelanggaran lalu lintas pengguna knalpot brong

Karena penggunaan knalpot brong melanggar aturan lalu lintas khususnya pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009.

"Kami akan terus melakukan penertiban di sekolah lainnya dengan harapan tidak ada lagi siswa yang melanggar aturan lalu lintas khususnya terkait knalpot brong," jelasnya. 

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Ma'arif Bobotsari, Uriptono  mengatakan pihaknya mendukung upaya sosialisasi dan penertiban penggunaan knalpot brong yang dilakukan Polsek Bobotsari di sekolah-sekolah. 

Hal tersebut akan mendukung ketertiban siswa dalam berlalu lintas.

"Kami akan sosialisasikan kembali larangan penggunaan knalpot brong kepada para siswa. 

Selain itu akan membuat aturan sekolah dan pengawasan ketertiban siswa dalam berlalu lintas," jelasnya. (*)

Baca juga: 10 Destinasi Favorit di Jawa Tengah dengan Kunjungan Terbanyak, Wisata di Purbalingga Ini Termasuk

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved