Berita Purbalingga
Penertiban Knalpot Brong di Purbalingga Sasar Pelajar, Polsek Bobotsari Tertibkan 16 Motor
Polsek Bobotsari Polres Purbalingga menemukan ada sebanyak 16 sepeda motor menggunakan knalpot brong di SMK Ma'arif Bobotsari, Purbalingga, Senin.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Personel kepolisian Purbalingga menargetkan pelajar untuk aksi penertiban knalpot brong. Ada 16 sepeda motor yang ditertibkan.
Polsek Bobotsari Polres Purbalingga menemukan ada sebanyak 16 sepeda motor menggunakan knalpot brong di SMK Ma'arif Bobotsari, Purbalingga, Senin (8/1/2024).
Kapolsek Bobotsari, AKP Sarno Ujianto mengatakan, pihaknya menggandeng pihak sekolah melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada siswa.
Baca juga: Venue Final Liga 3 Jateng Persip Pekalongan vs Persibangga Purbalingga Direncanakan di Jatidiri

Kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan sepeda motor siswa di tempat parkir.
"Hasil pengecekan ditemukan 16 sepeda motor siswa yang menggunakan knalpot brong," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com.
Disampaikan kepada para pelanggar lalu lintas tersebut dilakukan langkah pembinaan.
Sepeda motor kemudian diamankan ke Polsek Bobotsari.
Baca juga: Momen Kapten Persibangga Purbalingga Sikut Pemain Persiku Kudus, PSSI Jateng Buka Suara
Sedangkan pelanggarnya dilakukan langkah pembinaan.
"Kami amankan sepeda motor ke Polsek Bobotsari.
Siswa yang melanggar dilakukan langkah pembinaan.
Knalpot sepeda motor agar diganti dengan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan kemudian membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," terangnya.
Sosialisasi dan Pencegahan
Upaya pencegahan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor terus dilakukan Polsek Bobotsari.
Kali ini polisi menggandeng SMK Ma'arif Bobotsari melakukan sosialisasi dan penertiban di lingkungan sekolah.
Baca juga: 34 Pejabat Pemkab Purbalingga Dilantik, Sumarsono Jabat Kabid Pariwisata
Kegiatan dimulai dengan sosialisasi yang disampaikan Kapolsek Bobotsari, AKP Sarno Ujianto kepada ratusan siswa di halaman upacara.
Selanjutnya dilakukan pengecekan sepeda motor siswa di area parkir sekolah.
Kapolsek berharap dengan upaya penertiban yang dilakukan dapat meminimalisir pelanggaran lalu lintas pengguna knalpot brong.
Karena penggunaan knalpot brong melanggar aturan lalu lintas khususnya pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009.
"Kami akan terus melakukan penertiban di sekolah lainnya dengan harapan tidak ada lagi siswa yang melanggar aturan lalu lintas khususnya terkait knalpot brong," jelasnya.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Ma'arif Bobotsari, Uriptono mengatakan pihaknya mendukung upaya sosialisasi dan penertiban penggunaan knalpot brong yang dilakukan Polsek Bobotsari di sekolah-sekolah.
Hal tersebut akan mendukung ketertiban siswa dalam berlalu lintas.
"Kami akan sosialisasikan kembali larangan penggunaan knalpot brong kepada para siswa.
Selain itu akan membuat aturan sekolah dan pengawasan ketertiban siswa dalam berlalu lintas," jelasnya. (*)
Baca juga: 10 Destinasi Favorit di Jawa Tengah dengan Kunjungan Terbanyak, Wisata di Purbalingga Ini Termasuk
Viral, Jalan Baru Diaspal di Kedungjati Purbalingga Ditumbuhi Rumput Teki. Begini Penjelasan Desa |
![]() |
---|
Kurir Sabu Asal Kalimanah Purbalingga Diamankan Polisi saat Antarkan Paket ke Desa Klapasawit |
![]() |
---|
Aneh Usai Direnovasi Pasar Bojong Purbalingga Justru Sepi, Nasib Pedagang Kian Tragis |
![]() |
---|
Pagi Berawan Siang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca di Purbalingga Hari Ini |
![]() |
---|
Kronologi Seorang Anak di Bobotsari Purbalingga Bakar Rumah Orangtuanya, Kesal Tak Diberi Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.