Berita Jateng

Kasus Covid Meningkat, Sekda Jateng Minta Warga Vaksinasi Booster. Belum Ada Pembatasan Perjalanan

Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno meminta warga segera melakukan vaksinasi Covid-19 booster menyusul meningkatnya kasus Corona di Jateng.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS PEMPROV JATENG
Sekda Provinsi Jateng Sumarno saat mengikuti rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Jateng beberapa waktu lalu. Sumarno meminta warga mendapatkan vaksin booster untuk mencegah tertularnya Covid-19 yang mulai meningkat jelang libur Natal dan Tahun Baru. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno meminta warga segera melakukan vaksinasi Covid-19 booster menyusul meningkatnya kasus Corona di Jateng.

Menurut catatannya, kasus Covid-19 yang ditemukan akhir-akhir ini terjadi karena pasien belum menerima vaksin booster.

"Kami mengingatkan teman-teman kembali untuk siap lagi menghadapi masalah Covid," kata Sumarno, Kamis (14/12/2023).

"Pemprov Jateng juga akan mendorong masyarakat yang belum booster untuk mengikuti vaksinasi booster," imbuhnya.

Baca juga: Satu Kasus Covid-19 Ditemukan di Solo: Pasien Tak Mengalami Gejala, Diminta Isolasi Mandiri

Baca juga: Sehari, Kasus Covid-19 di Kota Semarang Bertambah 5 Orang. Pengobatan Kini Ditanggung BPJS

Diberitakan sebelumnya, kasus Covid-19 kembali ditemukan di sejumlah wilayah di Jawa Tengah jelang libur Natal dan Tahun Baru.

Daerah yang telah melaporkan adanya kasus Covid di antaranya Kota Semarang sebanyak delapan kasus dan Kota Solo dengan satu kasus.

Terkait hal ini, Pemprov Jateng pun melakukan langkah antisipasi untuk menekan angka positif Covid-19.

Termasuk, meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait upaya dalam menangani Covid-19.

Terkait mobilisasi masyarakat pada liburan Natal dan Tahun Baru, Sumarno mengatakan, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

"Kebijakan akan diambil jika sudah ada hasil assesment yang menyatakan bahwa harus dilakukan pembatasan perjalanan," tambahnya. (*)

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Kamis 14 Desember 2023: Naik, UBS Turun

Baca juga: Pendaftar KPPS di Puskesmas Purbalingga Wajib Bayar Rp 50 Ribu

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved