Berita Purbalingga
Dana Desa Naik Jadi Rp 71 Triliun di 2024, Wabup Purbalingga Sudono Pesan Alokasinya untuk Ini
Wakil Bupati Purbalingga, H Sudono berpesan kepada para Kepala Desa agar tahun 2024 tetap memprioritaskan urusan penghapusan kemiskinan ekstrem
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA- Dana Desa (DD) secara nasional naik dari Rp 70 triliun menjadi Rp 71 triliun di tahun 2024.
Wakil Bupati Purbalingga, H Sudono berpesan kepada para Kepala Desa agar tahun 2024 tetap memprioritaskan urusan penghapusan kemiskinan ekstrem dan percepatan penurunan stunting.
"Perlu disisipkan dalam DD untuk urusan penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem, tinggal perlu pedoman yang jelas pembagian tugas antara desa dengan dinas-dinas," kata Wabup Sudono dalam acara Workshop Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dalam Rangka Peningkatan Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi Desa yang Berkelanjutan, Jum'at (8/12/2023) di Pendopo Dipokusumo.
Wabup menyebutkan per Agustus 2023 angka stunting di Purbalingga masih 12,1 persen. Ia menargetkan agar tahun 2024 bisa turun menjadi di bawah 10%.
Baca juga: Ada Kemajuan, Pemkab Cilacap Raih Penghargaan Meritrokasi KASN 2023 Kategori Baik
Sedangkan kemiskinan ekstrem di Purbalingga tahun 2022 sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) berada di angka 2,19%. Untuk menangani kemiskinan ekstrem anggaran harus menyasar pada pemenuhan 8 area intervensi, di antaranya rumah layak huni, listrik, akses air bersih, jamban, sekolah, intervensi disabilitas, pekerjaan, dan intervensi risiko stunting.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengungkapkan DD terus ditingkatkan, tahun 2024 ditetapkan pada angka Rp 71 triliun.
Ia menargetkan rata-rata per desa setidaknya mendapatkan Rp 1 - 3 miliar, bahkan sampai Rp 5 miliar.
"Akan tetapi dengan peningkatan itu saya ingin memastikan bahwa pengelolaanya betul-betul baik, harus dikelola dengan tepat guna, dan tepat sasaran," katanya
Menurutnya, semakin besar DD akan semakin tinggi potensi kasus penyalahgunaan anggaran. Namun ia memastikan kepada BPK dan BPKP kalau tidak ada temuan yang betul-betul memiliki bukti tindak pidana, atau hanya administratif, terlambat membuat laporan itu untuk tidak dipersoalkan.
"Tapi kalau tindakan pidana ya kita tidak bisa membantu. Kecuali mendoakan agar kembali ke jalan yang benar," katanya.
Ia juga mengucapkan selamat karena aspirasi revisi Undang-undang Desa sedang dibahas di DPR RI.
Ia optimis usulan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun maksimal 2 periode bakal disetujui. Demikian besaran porsi APBN untuk dana desa dari 10% ditambah jadi 20% dana perimbangan.
"itulah yang sedang diperjuangkan di DPR RI," imbuhnya.
Baca juga: Sudah Ramai Pengunjung, PKL dan Parkir Liar di Kawasan Alun-alun Kebumen Ditertibkan
Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Hari Wiwoho berpesan agar kasus-kasus yang telah terjadi untuk jadi bahan pembelajaran. Ia mencontohkan kekeliruan yang sering terjadi dan menimbulkan pidana.
"Misalnya dalam perencanaan kegiatan kita anggarkan pagu Rp 100 juta, namun setelah disusun RAB kemungkinan terpakai hanya Rp 90 juta dan setelah realisasi kegiatan ternyata hanya habis Rp 75 juta dan inilah (Rp 75 juta) yang harus di-SPj-kan. Bukan mengacu pada pagu ataupun RAB," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.