Berita Jateng

Polda Jateng Bongkar Kasus 'Ekspor' Motor Bodong ke Timor Leste di Semarang dan Pati

Diketahui, di Jateng, ada dua jaringan penyelundupan kendaraan ilegal tersebut ke Timor Leste, yakni di Kota Semarang dan Kabupaten Pati.

Iwan Arifianto/TribunBanyumas.com/Gridoto
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora memberikan keterangan terkait kasus penyelundupan motor bodong ke Timor Leste, Kamis  (7/12/2023). Diketahui, di Jateng, ada dua jaringan penyelundupan kendaraan ilegal tersebut ke Timor Leste, yakni di Kota Semarang dan Kabupaten Pati. 

"Kendaraan dibeli dari orang gagal kredit, jadi namanya kendaraan yang digelapkan, STNK kendaraan dibakar, jadi kesannya kendaraan itu baru semua padahal paling lama dipakai 3 bulan," tuturnya.

Kendaraan-kendaraan tersebut, lanjut dia, dijual ke Timor Leste di bawah harga pasaran.

Untuk motor dijual Rp11 juta, pikap Rp150 juta, Rush Rp180 juta.

"Rencana barang tersebut hendak dikirim pada 30 September 2023," paparnya.

Tersangka Bromocorah Kasus Serupa

Ia menyebut, tersangka utama MHK merupakan residivis kasus serupa di tahun 2021.

Kejadian di tahun itu berada di wilayah Polresta Pati dengan barang bukti 17 kontainer.

Kala itu, tersangka MHK bermain di kasus ini cukup mencolok yakni memasang iklan di website yang menyatakan mampu menampung kendaraan bodong atau tanpa surat.

Baca juga: Pemeriksaan Kades dari Karanganyar Soal Bantuan Provinsi Diundur, Begini Penjelasan Polda Jateng

"Dia di penjara dua tahun di Pati, habis keluar main lagi, tapi lebih smooth, ngajak RR di Jogja modusnya beli kendaraan leasing yang macet," ungkapnya.

Di samping itu, polisi masih bakal melakukan penyelidikan apakah terdapat petugas pelabuhan dan Bea Cukai yang terlibat.

Sebab, tersangka mengirim kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan nama perusahaan abal-abal yakni CV Mutiara Benua Semesta dengan dalih mengirim kendaraan baru.

Polisi selain menyita empat kontainer, menyita pula invoice ekspor barang, invoice pengiriman dan dokumen lainnya.

"Masih dalam penyelidikan dengan memeriksa 16 saksi, kami dalami bilamana ada petugas yang terlibat nanti ada upaya hukum juga," katanya.

Tersangka MHK kini sudah mendekam di penjara. Ia dijerat pasal 480 dan 481 KUHP junto pasal 55 dan 56 terkait kejahatan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (*)

Baca juga: Firli Bahuri Melawan! Ajukan Praperadilan Soal Statusnya sebagai Tersangka. Polda Metro Jaya Cuek

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved