Ketua KPK Diduga Peras SYL
Firli Bahuri Melawan! Ajukan Praperadilan Soal Statusnya sebagai Tersangka. Polda Metro Jaya Cuek
Ketua KPK Firli Bahuri melawan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melakukan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto lewat praperadiln.
Gugatan tersebut diajukan purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat.
Dalam laman tersebut diterangkan, sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan, Presiden Bakal Tunjuk Plt
Seperti diketahui, Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) tengah malam.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu malam.
Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli Bahuri.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita.
Di antaranya, 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Baca juga: KPK Buka Suara Soal Penetapan Tersangka Firli Bahuri Kasus Dugaan Pemerasan: Ini Belum Terbukti
Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Polda Metro Jaya Cuek
Terkait gugatan praperadilan itu, Polda Metro Jaya mengaku tak mau ambil pusing.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, gugatan tersebut merupakan hak Firli sebagai tersangka.
Diperiksa Polisi Hampir 12 Jam, Firli Bahuri Dicecar Soal Banyak Aset Tak Dilaporkan di LHKPN |
![]() |
---|
Dewas KPK Kantongi Putusan Etik atas Firli Bahuri, Dibacakan Pekan Depan |
![]() |
---|
Firli Bahuri Mundur sebagai Pimpinan KPK, Tunggu Keputusan Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Beralasan Sibuk, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri |
![]() |
---|
Proses Hukum Berlanjut! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Firli Bahuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.