Ketua KPK Diduga Peras SYL

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan, Presiden Bakal Tunjuk Plt

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

|
Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/12/2019). Rabu (22/11/2023) malam, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Status tersangka ini diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Rabu (23/11/2023) malam.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Firli diduga melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Baca juga: Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah, Penyidik Cari Bukti Dugaan Pemerasan Terhadan Eks Mentan

Sebelum menetapkan tersangka, dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan 91 saksi dan delapan ahli.

Beberapa pihak yang diperiksa di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya.

Juga, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK, yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai lain KPK.

Firli Bahuri juga dua kali diperiksa, yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Untuk melengkapi bukti dan keterngan, penyidik juga menggeledah dua rumah milik Firli Bahuri.

Istana Segera Tunjuk Plt

Sementara, Istana Kepresidenan menyatakan segera menindaklanjuti penetapan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

Presiden segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengganti sementara Firli.

Baca juga: Ketua KPK Firli Jelaskan Foto Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo: Sebelum Kasus Korupsi Kementan

Saat ini, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menunggu surat dari Polri soal pemberitahuan penetapan tersangka tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved