Ketua KPK Diduga Peras SYL

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan, Presiden Bakal Tunjuk Plt

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

|
Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/12/2019). Rabu (22/11/2023) malam, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan jika surat sudah diterima maka akan segera diproses.

"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," ujar Ari, dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/11/2023).

"Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Merujuk UU KPK, Ari menjelaskan bahwa proses yang dimaksud terkait dengan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK maupun adanya kebijakan lainnya.

"Ya, betul (akan ada plt atau kebijakan lain). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," ujar Ari.

Sebagaimana diatur pada Pasal 32 Ayat (2) UU KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka korupsi harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya".

Kemudian, Ayat (4) Pasal tersebut mengatur bahwa pemberhentian ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Kamis 23 November 2023: Kompak Naik

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved