Ketua KPK Diduga Peras SYL
Diperiksa Polisi Hampir 12 Jam, Firli Bahuri Dicecar Soal Banyak Aset Tak Dilaporkan di LHKPN
Polisi menelusuri aset Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Polisi menelusuri aset Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut polisi, Firli tak melaporkan kepemilikan sejumlah aset yang dimiliki dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Beberapa aset itu di antaranya berada Yogyakarta, Bogor, Bekasi, dan Jakarta.
Pendalaman soal aset ini dilakukan penyidik saat memeriksa Firli di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, dalam pemeriksaan, hari ini, Firli dicecar sebanyak 22 pertanyaan.
Pemeriksaan pun berlangsung hampir 12 jam, dimulai sejak pukul 10.00 hingga 21.30 WIB.
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Terbukti Lakukan 3 Pelanggaran Etik, Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur dari Lembaga Antirasuah
Dari puluhan pertanyaan tersebut, Trunoyudo mengatakan, pihaknya memeriksa soal seluruh aset atau harta benda tersangka, serta harta benda istri, anak, dan keluarga.
Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan soal aset ini terkait aset lain atau aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Di antaranya, aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," jelasnya.
Ajukan Saksi Baru Meringankan
Di sisi lain, Trunoyudo menambahkan, Firli Bahuri juga telah mengajukan saksi a de charge atau saksi meringankan yang baru kepada penyidik.
Namun, untuk jumlah dan sosok saksi meringankan yang dimaksud, belum dijelaskan hingga kini.
"Selain itu, tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB pada hari ini adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, diluar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," sambungnya.
Menurut Trunoyudo, berdasarkan BAP tanggal 1 Desember, ada empat saksi a de charge yang telah diajukan Firli.
Dewas KPK Kantongi Putusan Etik atas Firli Bahuri, Dibacakan Pekan Depan |
![]() |
---|
Firli Bahuri Mundur sebagai Pimpinan KPK, Tunggu Keputusan Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Beralasan Sibuk, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri |
![]() |
---|
Proses Hukum Berlanjut! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Firli Bahuri |
![]() |
---|
Lagi, Kapolrestabes Semarang Diperiksa Soal Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri. SYL Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.